Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) 63/2024 diterbitkan untuk menambah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup dalam Multilateral Instrument (MLI).
Melalui perpres 63/2024, terdapat 13 P3B yang diusulkan untuk turut menjadi covered tax agreement (CTA). Suryo mengatakan klausul rencana aksi base erosion and profit shifting (BEPS) dimasukkan ke dalam 13 P3B tanpa perlu mengadakan negosiasi bilateral dengan negara mitra.
"Jadi dengan adanya perpres ini kita bisa menerapkan rencana BEPS untuk mencegah penghindaran pajak dan penggerusan basis pemajakan," ujar Suryo, Kamis (27/6/2024).
Adapun 13 P3B dimaksud antara lain P3B Indonesia-Austria, P3B Indonesia-Belarus, P3B Indonesia-Jerman, P3B Indonesia-Yordania, P3B Indonesia-Kuwait, dan P3B Indonesia-Mongolia.
Selanjutnya, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Papua Nugini, P3B baru Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Sri Lanka, P3B Indonesia-Tunisia, P3B Indonesia-Ukraina, dan P3B baru Indonesia-Uni Emirat Arab.
Perluasan CTA terhadap 13 P3B di atas sebagaimana diusulkan oleh Indonesia telah dikomunikasikan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku depositary pada November 2023.
"Indonesia menandatangani MLI untuk memasukkan klausul pencegahan penggerusan basis pajak lewat implementasi [rencana aksi] BEPS di beberapa treaty. Selama ini memang belum ada karena treaty ada sebelum [rencana aksi] BEPS muncul," ujar Suryo.
Untuk diketahui, MLI adalah instrumen untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra. Indonesia telah menandatangani MLI pada 2017 dan meratifikasinya pada 2019.
Merujuk pada buku terbitan DDTC yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir, MLI berlaku atas P3B hanya bila kedua negara mencantumkan P3B dimaksud sebagai CTA.
Kalaupun P3B sudah dimasukkan sebagai CTA, MLI bisa tidak berlaku jika salah satu yurisdiksi telah membuat reservation atas ketentuan tersebut.
Modifikasi bila kedua negara sama-sama memasukkan P3B dalam CTA dan keduanya mengambil posisi yang sama untuk mengadopsi klausul substantif dalam MLI. (sap)