Laman BEPS MLI matching database oleh OECD yang bisa diakses publik.
JAKARTA, DDTCNews - Dokumen peraturan yang disajikan melalui Perpajakan DDTC menjadi rujukan bagi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam menyusun database pencocokan (matching) multilateral instrument (MLI) BEPS.
Multilateral instrument sendiri merupakan instrumen yang secara serentak mengubah pengaturan dalam tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) tanpa memerlukan negosiasi bilateral secara satu per satu dengan yurisdiksi mitra.
MLI bertujuan untuk mengurangi risiko pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Instrumen ini menjadi solusi yang efisien dalam mengatasi tantangan global terkait penghindaran pajak.
Database BEPS MLI matching bisa diakses oleh publik melalui laman oecd.org. Database ini memungkinkan otoritas pajak di setiap yurisdiksi dan pihak berkepentingan lainnya untuk membuat proyeksi tentang bagaimana BEPS MLI mengubah perjanjian pajak tertentu.
Menariknya, terhadap seluruh MLI yang diratifikasi oleh Indonesia, OECD menggunakan dokumen peraturan yang diunggah oleh Perpajakan DDTC. Beda halnya dengan yurisdiksi lain, OECD memilih menggunakan dokumen peraturan yang diunggah oleh situs resmi pemerintahan.
Misalnya, kita coba sandingkan MLI antara Indonesia dan Australia. Melalui dokumen yang disajikan oleh OECD, terlihat bahwa Indonesia menunjukkan komitmennya dengan menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS MLI) pada 7 Juni 2017, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2020.
P3B antara Indonesia dan Australia sendiri sudah berjalan sejak 1 Juli 1993.
Untuk melihat perincian ketentuan MLI terhadap P3B Indonesia-Australia, kita bisa mengeklik dokumen peraturan masing-masing negara. Pada bagian Indonesia, dokumen yang ditayangkan oleh OECD adalah dokumen P3B yang dikemas ulang dan diunggah oleh Perpajakan DDTC.
Untuk memudahkan pembaca, Perpajakan DDTC menyajikan pasal-pasal yang ditambahkan melalui MLI berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang diterbitkan secara resmi oleh otoritas, yakni SE-05/PJ/2021.
Sementara itu, pada bagian Australia ditampilkan dokumen peraturan yang diunggah oleh laman resmi Australian Tax Office (ATO), otoritas pajak Australia.
Sebagai informasi, BEPS MLI database disediakan oleh OECD sejak 2017 lalu. Versi terbaru data database ini mulai dirilis pada Juni 2023. Secara khusus, database yang disajikan oleh OECD ini menampilkan statistik agregat tentang dampak BEPS MLI dan hasil pencocokan spesifik di bawah BEPS MLI.
Komitmen Indonesia dalam menandatangani MLI bersama sejumlah yurisdiksi menunjukan keterlibatan aktifnya dalam menjaga stabilitas perpajakan global. Untuk menerapkan MLI, pemerintah meratifikasi Perpres 77/2019 s.t.d.d Perpres 63/2024.
Ratifikasi ini dilengkapi dengan persyaratan dan notifikasi khusus sesuai dengan kepentingan nasional dan hukum domestik.
Berdasarkan Perpres 63/2024, Indonesia memerinci bahwa terdapat 60 yurisdiksi mitra P3B yang sepakat menerapkan konvensi multilateral. Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasikan ketentuan yang lebih relevan, seperti hybrid mismatches, treaty abuses, penghindaran status permanent establishment, dan peningkatan mekanisme resolusi sengketa.
Informasi lengkap mengenai penerapan MLI dalam P3B antara Indonesia dan negara mitra dapat diakses melalui kanal P3B Perpajakan DDTC. Dengan mengaktifkan tombol MLI, pengguna dapat melihat ketentuan MLI secara komprehensif beserta dasar hukumnya. (sap)