BEA DAN CUKAI

Begini Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 September 2017 | 09.44 WIB
Begini Aturan Membawa Barang dari Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa barang bawaan penumpang dari luar negeri. Pasalnya, ada ketentuan yang mengatur batasan maksimal barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengakui masih banyak penumpang yang belum mengetahui batasan-batasan dalam ketentuan tersebut, sehingga penumpang mengalami kendala pada saat kembali ke dalam negeri.

“Pemerintah membebaskan barang bawaan penumpang perorangan senilai US$250, sementara untuk penumpang keluarga maksimal US$1.000. Pemerintah juga mengatur maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau  hasil tembakau, dan 1 liter minuman etil alkohol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/9).

Sedangkan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan atau bea masuk dan pajak impor jika barang bawaannya melebihi batasan yang telah ditentukan tersebut. Skema bea masuk dan pajak impor dihitung atas kelebihan nilai barang yang dibawa penumpang.

Adapun penumpang harus mengisi lampiran pemberitahuan impor barang khusus sekaligus menyelesaikan kewajiban kepabeanannya jika kedapatan membawa barang dagangan dengan jenis, sifat dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi, hal ini biasa disebut dengan impor borongan.

Di samping itu, penumpang pun harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan itu diterbitkan oleh institusi terkait yang pelaksanaannya diterapkan oleh Ditjen Bea Cukai.

“Petugas Ditjen Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan atas barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan. Ada baiknya, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Windows, sebelum membawa barang dari luar negeri,” tuturnya.

Robert mengimbau seluruh penumpang untuk memahami peraturan barang bawaan dengan mengakses situs informasi bea cukai terkait barang bawaan penumpang atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.“Saya harap seluruh masyarakat bisa mengambil bagian dalam menjalankan kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.