PMK 25/2025

Pindahan dari Luar Negeri Bawa Barang Lartas? Perhatikan Aturannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Oktober 2025 | 17.00 WIB
Pindahan dari Luar Negeri Bawa Barang Lartas? Perhatikan Aturannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 25/2025, pemerintah menegaskan impor barang pindahan tetap harus memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Ketentuan lartas diterbitkan oleh beberapa kementerian/lembaga. Apabila barang pindahan tersebut terkena lartas, berarti importir mesti mengurus dokumen pemenuhan ketentuan lartas terlebih dahulu.

"Dalam hal barang pindahan ... terkena ketentuan lartas yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait, importir wajib memenuhi ketentuan lartas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal Pasal 2 ayat (3) PMK 25/2025, dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Melalui PMK 25/2025, diatur barang pindahan dapat memperoleh pembebasan bea masuk sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Salah satu syarat memperoleh pembebasan bea masuk adalah menyampaikan pemberitahuan pabean impor barang pindahan berupa pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) ke kantor pabean tempat pemasukan barang.

PIBK disampaikan secara elektronik dengan dilampiri sejumlah dokumen, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan lartas, dalam hal barang impor terkena ketentuan lartas.

Ketentuan mengenai lartas bergantung pada jenis barang yang diimpor serta instansi teknis yang mengaturnya. Oleh karena itu, importir perlu terlebih dahulu memastikan ketentuan lartas yang berlaku terhadap barang impor berdasarkan regulasi dari instansi teknis terkait.

"Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor ... dilakukan dalam hal barang impor tersebut tidak terkena ketentuan lartas di bidang impor atau telah dipenuhi ketentuan lartas di bidang impor," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 25/2025.

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan tidak diberikan kepada sembarang pihak. Pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan yakni, pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas di luar negeri.

Kedua, WNI yang merupakan pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas belajar di luar negeri. Ketiga, WNI selain pejabat, PNS, anggota TNI/Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang bekerja di luar negeri/belajar di luar negeri/karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

Keempat, warga negara asing (WNA) yang akan bekerja dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga. Kelima, WNA yang akan belajar dan berdomisili di dalam negeri, dengan atau tanpa keluarga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.