PUERTO RICO

Tak Hanya Indonesia, Negara Ini Juga Mulai Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Maret 2017 | 11.05 WIB
Tak Hanya Indonesia, Negara Ini Juga Mulai Reformasi Pajak

SAN JUAN, DDTCNews – Pemerintah Puerto Rico baru-baru ini merilis agenda reformasi pajak yang akan mulai dilakukan tahun ini. Reformasi pajak tersebut ditujukan untuk menstabilkan penerimaan pajak dan mengakhiri defisit anggaran negara.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Pemerintah Puerto Rico baru-baru ini, langkah-langkah reformasi pajak yang akan diterapkan diprediksi dapat mengurangi kesenjangan pendanaan hingga mencapai US$12,9 miliar (Rp172 triliun) untuk lebih dari 10 tahun.

“Reformasi pajak ini menyasar pajak perusahaan, pemberlakuan pajak penjualan (PPN) atas transaksi e-commerce dan langkah-langkah lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkap pernyataan tertulis yang dilansir dari Tax News.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan amandemen Undang-Undang Cukai dan menyesuaikannya dengan reformasi pajak perusahaan yang akan dilakukan. Amandemen yang akan dilakukan meliputi:

  • Memodifikasi aturan sumber pendapatan yang terhubung secara efektif;
  • Menaikan tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang dibebaskan;
  • Pemotongan Pajak Penghasilan yang memperhitungkan royalti atau alokasi biaya pembayaran;
  • Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembagian keuntungan.

Saat ini, perusahaan domestik di Puerto Rico dikenakan pajak sebesar 20% ditambah dengan tambahan pajak progresif antara 5% - 19%. Sementara, perusahaan asing dikenakan pajak pada tarif pajak perusahaan biasa atas penghasilan yang terhubung secara efektif, namun bagi perusahaan yang tidak memiliki penghasilan secara terhubung dikenakan pajak sebesar 29%.

Menurut rencana fiskal, rezim pajak perusahaan yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki kesederhanaan dan stabilitas, sehingga telah mendorong tingginya ketidakpastian dan telah menghambat investasi masuk.

Dalam reformasi pajak yang akan dilakukan, pemerintah Puerto Rico juga akan mengenakan pajak penjualan (PPN) atas transaksi e-commerce. Berdasarkan catatan pemerintah, penjualan e-commerce yang tejadi di Puerto Rico rata-rata sebesar US$2 miliar (Rp267 triliun) per tahun. Dengan adanya PPN ­e-commerce ini diharapkan nantinya akan menambah penerimaan hingga US$65 juta (Rp 869 miliar) pada 2019.

Pemerintah juga berencana untuk menerapkan point of sale disejumlah lokasi usaha guna mendeteksi kepatuhan pajak dan beberapa upaya lainnya seperti penyebaran analisis yang canggih untuk mendeteksi ketidakpatuhan pajak, peningkatan kapasitas audit otoritas pajak dan menciptakan whistle-blower disejumlah kantor. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.