PAJAK DIGITAL

Untuk Pertama Kali, Uber Bayar Pajak di Vietnam

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 September 2016 | 10.40 WIB
Untuk Pertama Kali, Uber Bayar Pajak di Vietnam
Ilustrasi Aplikasi Uber. (Foto: E.vnexpress.net)

HANOI, DDTCNews – Untuk pertama kalinya uber membayar pajak ke Vietnam sebesar VND241 juta (Rp142,4 juta) menyusul pernyataannya yang disampaikan pada 12 September lalu untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Kementerian Keuangan Vietnam menyatakan berdasarkan peraturan baru tersebut, Uber diharuskan membayar PPN sebesar 3% dan PPh Badan sebesar 2% dari pendapatan yang diperolehnya di Vietnam.

“Perusahaan Uber sedang diusahakan untuk dapat membayar pajak lebih banyak,” ucap salah seorang pegawai pajak dari Kemenkeu Vietnam, Senin (18/9).

Setelah adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Uber selama 2 tahun terkahir, memaksa Pemerintah Vietnam segera mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan aturan baru untuk memajaki Uber.

Induk perusahaan yang berlokasi di Belanda harus bertanggung jawab atas layanan Uber yang beropasi di Vietnam, termasuk juga dengan kewajiban perpajakannya. Selain membayar pajak perusahaan, atas pengendara Ubernya pun akan dikenakan PPN sebesar 3% dan PPh Orang Pribadi sebesar 1,5%.

Setelah melunasi kewajiban pajaknya, Uber berharap agar Pemerintah Vietnam dapat segera mengeluarkan izin resmi dan sah untuk Uber meluncurkan pelayanannya di Vietnam. Pasalnya, proposal hukum yang diusulkan Uber pada Oktober 2015 lalu ditolak dengan alasan tidak adanya badan hukum yang ditunjuk untuk menangani kontrak.

Kementerian Transportasi Vietnam, seperti dilansir dalam e.vnexpress.net, meminta pihak Uber untuk merevisi kembali proposal hukum yang sebelumnya telah diajukan, agar dapat segera diproses pengesahannya.

Untuk saat ini, hanya grab Taxi, sebuah perusahaan yang berbasis di Malaysia yang telah menerima izin resmi dari Pemerintah Vietnam untuk dapat mengoperasikan layanan e-hailing atau jasa transportasi berbasis digital di Vietnam. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.