Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Perluasan objek pajak penghasilan (PPh) di India membuat harga saham sejumlah perusahaan asuransi jiwa turun hingga 10%. Sebab, penghasilan wajib pajak dari klaim asuransi kini bakal dipajaki.
Kepala Riset Geojit Financial Services Vinod Nair menyebutkan para investor melakukan aksi jual yang besar atas saham asuransi jiwa. Menurutnya, kebijakan terbaru pemerintah menyebabkan produk asuransi jiwa menjadi kurang menarik.
“Pemain asuransi jiwa menyaksikan penjualan saham besar-besaran seiring dengan rezim pajak baru yang membuat produk asuransi kurang menarik,” katanya, dikutip dari businessinsider.in, Minggu (5/2/2023).
Pada mulanya, produk asuransi tidak menjadi objek PPh. Namun, dengan adanya rezim pajak baru, polis asuransi dengan premi satu tahun lebih dari INR500.000 atau sekitar Rp90 juta tidak lagi bebas dari pengenaan PPh. Ketentuan ini diatur dalam Union Budget 2023-24.
Seiring dengan adanya ketentuan tersebut, banyak saham asuransi jiwa yang dilepaskan oleh para investor di bursa efek. Alhasil, harga saham industri asuransi jiwa mengalami penurunan hingga mencapai 10%.
Di Bombay Stock Exchange (BSE), saham Life Insurance Corporation (LIC) turun lebih dari 8%, HDFC Life turun lebih dari 10%, Max Financial turun lebih dari 9%, SBI Life Insurance turun lebih dari 9%, dan ICICI Prudential Life Insurance turun lebih dari 10%.
Sementara itu, CIO dan Co-Founder Valtrust Arihant Bardia memandang rezim ini secara keseluruhan akan membawa dampak negatif bagi perusahaan asuransi. Selain itu, dia juga menyoroti soal batasan premi lebih dari INR500.000 yang dikenai PPh.
Terkait batasan premi tersebut, dia mengingatkan bahwa terdapat produk asuransi yang menyediakan proteksi dan tabungan sekaligus. Dengan adanya produk tabungan, nilai premi asuransi menjadi lebih tinggi. (rig)