YUNANI

Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Muhamad Wildan
Senin, 21 November 2022 | 16.00 WIB
Danai Subsidi, Yunani Kenakan Windfall Tax dengan Tarif 60%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Yunani resmi memberlakukan windfall tax atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distribusi tenaga listrik.

Melalui undang-undang terbaru, Yunani resmi menetapkan windfall tax sebesar 60% atas excess profit yang diterima oleh perusahaan distributor tenaga listrik.

"Fokus utama kami adalah mempertahankan harga dan tagihan listrik konsumen hingga krisis energi di Eropa ini berakhir," ujar Menteri Energi Yunani Kostas Skrekas, dikutip Senin (21/11/2022).

Laba yang diperoleh perusahaan dipandang sebagai windfall profit dan menjadi objek windfall tax bila perusahaan menjual tenaga listrik di atas harga wajar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Windfall tax mulai dikenakan atas windfall profit yang diterima oleh perusahaan pada 31 Oktober 2022 dan harus dibayarkan ke kas negara paling lambat pada 23 Desember 2022.

Untuk periode selanjutnya, windfall tax harus dibayar setiap kuartal hingga Juli 2023.

Ke depannya, Skrekas mengatakan pemerintah juga akan mengenakan windfall tax atas sektor hulu energi. Menurutnya, sektor hulu juga berpotensi mendapatkan windfall profit fluktuasi biaya listrik.

Penerimaan dari windfall tax akan di-earmark dan langsung digunakan untuk mendanai subsidi energi. Adapun saat ini subsidi yang telah digulirkan pemerintah kepada masyarakat sudah mencapai lebih dari €9 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.