Ilustrasi.
ISLAMABAD, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) resmi mencairkan pinjaman kepada Pakistan setelah pemerintah bersedia mengesahkan kebijakan pajak untuk optimalisasi penerimaan dari wajib pajak badan dan orang kaya.
Pinjaman yang dicairkan adalah extended fund facility senilai US$1,17 miliar. Pinjaman tersebut merupakan bagian dari paket pinjaman senilai U$6 miliar yang ditandatangani pada 2019 oleh Perdana Menteri Pakistan sebelumnya, Imran Khan.
"Program [extended fund facility] terhambat karena pemerintah tak mampu meningkatkan penerimaan pajak dan memangkas subsidi sesuai dengan kesepakatan," tulis Tax Notes International dalam laporannya, dikutip Senin (18/7/2022).
Pemerintah Pakistan baru-baru ini mengumumkan pengenaan pajak tambahan supertax sebesar 4% atas perusahaan besar. Bagi perusahaan yang bergerak pada 13 sektor utama, terdapat tambahan supertax sebesar 6%.
One-time tax dengan tarif sebesar 1% hingga 4% juga akan dikenakan atas orang pribadi dan perusahaan yang memiliki penghasilan tahunan senilai PKR150 juta atau lebih.
Meski demikian, Pakistan berencana untuk tetap mempertahankan insentif bagi wajib pajak berpenghasilan rendah dengan cara meningkatkan threshold PTKP dari senilai PKR600.000 per bulan menjadi PKR1,2 juta per bulan. Hal ini diutarakan oleh pemerintah dalam pidato penyampaian anggaran 2023.
Pada 2023, pemerintah berupaya untuk mengurangi kebutuhan pinjaman melalui pembatasan belanja dan peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak berpenghasilan besar.
Neraca keseimbangan diharapkan mengalami surplus senilai 0,4% dari PDB dengan serangkaian kebijakan tersebut. (sap)