Ilustrasi.
ANKARA, DDTCNews – Partai petahana, AK Party mengusulkan kenaikan tarif pajak penghasilan korporasi khusus di sektor keuangan menjadi 25% kepada Komisi Perencanaan dan Anggaran Parlemen Turki.
"Kenaikan tarif PPh badan di sektor keuangan menjadi 25% akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai TRY10 miliar [atau setara dengan Rp9,78 triliun]," tulis AK Party dalam kajian usulannya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).
Bila disetujui, tarif pajak sebesar 25% ini akan berlaku mulai 2022 dan akan dikenakan ke lembaga keuangan seperti bank, leasing, asuransi, dan manajer investasi. Adapun tarif PPh badan secara umum dipatok 25% pada 2021 dan 23% pada 2022.
Secara historis, tarif PPh badan di Turki memang cenderung fluktuatif akibat banyaknya perubahan tarif oleh pemerintah. Pada 1997 hingga 1999, tarif PPh badan tercatat mencapai 30%. Pada 2000 hingga 2002, tarif PPh badan tercatat meningkat menjadi 33%.
Turki kembali menurunkan tarif PPh badan menjadi 30% pada 2003 dan menaikkan tarif menjadi 33% pada 2004. Pada 2005, tarif PPh badan diturunkan menjadi 30%. Lalu pada 2006 hingga 2017, pemerintah menerapkan tarif PPh badan sebesar 20%.
Pada 2018 hingga 2020. tarif PPh badan di Turki kembali ditingkatkan menjadi sebesar 22%.
Di sisi lain, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kembali memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas beberapa produk guna menahan laju inflasi.
Erdogan menjelaskan nilai tukar lira dan kenaikan harga makanan serta komoditas energi telah mengerek angka inflasi ke level 54,4% pada Februari 2022. Inflasi tersebut merupakan yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir.
"Kami memutuskan untuk memangkas tarif PPN atas beberapa produk seperti deterjen, sabun, tisu toilet, dan popok dari 18% menjadi 8%," tuturnya. (rig)