LILONGWE, DDTCNews - Pemerintah Malawi berencana menaikkan tarif PPN dari saat ini 16,5% menjadi 17,5%.
Menteri Keuangan Joseph Mwanamvekha dalam pidato laporan semester I APBN 2025/2026 mengatakan kenaikan tarif PPN bertujuan meningkatkan penerimaan pajak. Melalui upaya ini, ruang fiskal bakal lebih stabil dan kuat.
"Langkah ini bertujuan meningkatkan mobilisasi penerimaan dan mengurangi defisit fiskal dalam jangka menengah," katanya dalam pidatonya di depan parlemen, dikutip pada Rabu (3/12/2025).
Mwanamvekha mengatakan keberlangsungan negara sangat bergantung pada kinerja penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki penerimaan PPN untuk memperkuat APBN.
Dia menyebut rencana kenaikan tarif PPN juga telah memperhatikan tren di negara tetangga. Misal, Maroko dan Madagaskar yang mengenakan tarif PPN sebesar 20%, sedangkan Tanzania 18%.
Rencana kenaikan tarif PPN tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama parlemen untuk merevisi UU PPN. Meski demikian, pidato Mwanamvekha langsung mendapat respons negatif oleh masyarakat.
Presiden Konfederasi Kamar Dagang dan Industri Malawi Wisely Phiri khawatir kenaikan tarif PPN akan membuat operasional industri menjadi lebih mahal. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PPN justru menunjukkan pemerintah hanya berfokus pada pengumpulan penerimaan, bukan untuk membantu pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsumen Malawi John Kapito menyebut kenaikan tarif PPN berarti bakal menyebabkan banyak barang kebutuhan sehari-hari menjadi lebih mahal.
"Harga minyak goreng, gula, sabun, dan bahkan transportasi akan segera naik," ujarnya dilansir nyasatimes.com. (dik)
