Orang-orang menghadiri upacara pembukaan Museum of the Future di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/foc/sad.
ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab (UEA) akan mengevaluasi seluruh pungutan nonpajak yang berlaku di berbagai kementerian seiring dengan akan diberlakukannya PPh badan di wilayah kerajaan tersebut.
Rencananya, pungutan-pungutan di berbagai kementerian dan lembaga akan diturunkan sebagai bentuk kompensasi atas berlakunya pengenaan PPh badan pada Juni 2023.
"Evaluasi dilakukan untuk menekan beban yang ditanggung oleh pelaku usaha," ujar Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab dalam keterangan resminya seperti dilansir khaleejtimes.com, dikutip Kamis (24/3/2022).
Mulai Juni 2023, korporasi akan dikenai PPh badan dengan tarif sebesar 9%. Atas laba maksimal senilai AED375.000 atau Rp1,46 miliar, tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 0%.
Tarif 0% untuk perusahaan dengan laba di bawah AED375.000 diberlakukan untuk mendukung tumbuh kembang usaha kecil dan start-up.
Selanjutnya, untuk korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 15%. Tarif ini sesuai dengan tarif minimum Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Meski akan mengenakan PPh badan, Pemerintah Uni Emirat Arab mengonfirmasi masih belum akan mengenakan PPh orang pribadi.
"PPh orang pribadi sama sekali tidak ada dalam rencana untuk saat ini," ujar Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Thani bin Ahmed Al-Zeyoudi pada bulan lalu. (sap)