Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Rencana Pemerintah Korea Selatan untuk mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency terkendala minimnya komitmen politik dari partai petahana dan partai oposisi atas pajak tersebut.
Para anggota parlemen dari partai petahana, Democratic Party of Korea (DPK), berencana menunda pengenaan pajak 20% atas laba transaksi aset kripto dari awalnya akan berlaku pada 2022 menjadi pada 2023. Partai oposisi juga memiliki sikap yang sama dengan partai petahana.
"Sulit untuk menjustifikasi pengenaan pajak bila pemerintah masih belum siap. Ini akan menyebabkan kebingungan bagi wajib pajak," ujar calon presiden dari DPK, Lee Jae Myung, dikutip pada Minggu (21/11/2021).
Minimnya dukungan politik ditengarai dilandasi keinginan partai untuk mempertahankan suara dari pemilih muda menjelang pemilihan presiden pada tahun depan.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Korea Social Opinion Research Institute (KSOI) pada September, mayoritas responden menyatakan dukungannya terhadap pengenaan pajak atas laba transaksi aset kripto.
Namun, mayoritas responden berusia 20-an dan 30-an menyatakan menolak pengenaan pajak atas aset kripto yang diusung oleh pemerintah.
Tak hanya ditolak oleh basis pemilih muda, beberapa pakar yang diundang oleh parlemen dalam rapat jajak pendapat juga meminta pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur yang mumpuni sebelum mengenakan pajak.
"Korea Selatan perlu terlebih dahulu menerapkan aturan untuk melindungi investor mengingat transaksi aset kripto di Korea Selatan sudah cukup besar," ujar profesor dari Dongguk University Park Sun Young seperti dilansir koreatimes.co.kr. (rig)