AMERIKA SERIKAT

Begini Penerapan Kebijakan Perpajakan BBM di Eropa

Redaksi DDTCNews
Minggu, 15 Agustus 2021 | 14.00 WIB
Begini Penerapan Kebijakan Perpajakan BBM di Eropa

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews - Laporan Tax Foundation mengungkapkan lanskap penerapan kebijakan perpajakan atas konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang bervariatif di negara-negara Eropa.

Tax Foundation menyebutkan pungutan atas konsumsi bahan bakar di negara Eropa terbagi dalam dua kebijakan utama yaitu cukai dan pajak. Sebagian besar negara Eropa menerapkan pajak dan cukai yang tinggi atas konsumsi bahan bakar.

"Hanya Bulgaria dan Hungaria yang tetap menerapkan tarif pajak minimum konsumsi bahan bakar, sedangkan negara Uni Eropa lainnya memilih menerapkan pungutan perpajakan yang lebih tinggi," tulis laporan Tax Foundation, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Tax Foundation menyebutkan setiap negara anggota Uni Eropa wajib untuk memungut pajak bahan bakar minimum senilai €0,36 per liter atau setara dengan Rp6.086 per liter bensin. Posisi tarif pajak bahan bakar tertinggi ditempati oleh Belanda.

Negeri Kincir Angin tersebut menetapkan tarif pajak bahan bakar sebesar €0,81 per liter. Selanjutnya posisi kedua tarif pajak bahan bakar tertinggi ditempati oleh Italia dengan beban pajak sebesar €0,73 per liter.

Peringkat ketiga tarif pajak bahan balar tertinggi ditempati Finlandia dengan nilai €0,72 per liter. Posisi selanjutnya ditempati Yunani yang menerapkan pajak senilai €0,70 per liter dan peringkat lima ditempati oleh Portugal dengan pajak €0,67 per liter.

Sementara itu, wilayah Eropa Timur merupakan surga bagi pemilik mobil dan motor. Sebagian besar negara menerapkan tarif minimum bahkan beban pajak bisa lebih rendah karena adanya fluktuasi nilai tukar.

Hungaria menerapkan pajak bahan bakar sejumlah €0,34 per liter bensin dan jadi yang paling rendah di Eropa. Posisi terendah kedua ditempati oleh Bulgaria dengan tarif pajak BBM senilai €0,36 per liter.

"Sekitar 30% kendaraan penumpang baru di Uni Eropa merupakan kendaraan diesel. Uni Eropa menetapkan tarif perpajakan minimum yang lebih rendah senilai €0,33 per liter solar," sebut Tax Foundation dalam laporannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.