AMERIKA SERIKAT

Marak Praktik Pengalihan Laba, Kontribusi Pajak Korporasi Menurun

Muhamad Wildan
Jumat, 09 April 2021 | 14.51 WIB
Marak Praktik Pengalihan Laba, Kontribusi Pajak Korporasi Menurun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan AS mencatat sumbangan korporasi terhadap penerimaan pajak mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun. Sebaliknya, kontribusi para pekerja terhadap setoran pajak terus meningkat

Merujuk pada dokumen The Made In America Tax Plan, turunnya kontribusi korporasi disebabkan adanya tren penurunan pajak capital gains, dividen, dan penghasilan korporasi. Di lain pihak, pajak atas penjualan dan upah cenderung naik.

"Kontribusi pajak korporasi terhadap penerimaan pajak hanya 10%, sedangkan penerimaan pajak dari penghasilan pekerja mencapai 80% dari total penerimaan pajak," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut, dikutip Jumat (9/4/2021).

Pada 2019, sebagian besar penghasilan yang diterima kelompok 5% terkaya di AS adalah berbentuk capital income. Lebih lanjut, sebanyak 71% penghasilan orang kaya berbentuk capital income, hanya 26% yang berupa labor income.

Akibat diberlakukannya penurunan tarif pajak dari 35% menjadi 21% melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA), orang-orang kaya wajib pajak luar negeri yang menjadi pemegang saham perusahaan AS pun makin diuntungkan.

Dengan kata lain, TCJA memberikan manfaat 3 kali lebih lebih besar kepada wajib pajak asing bila dibandingkan dengan rumah tangga berpenghasilan menengah. Alhasil, kondisi tersebut berimplikasi terhadap ketimpangan penghasilan yang terjadi di AS saat ini.

"Kebijakan pajak yang lebih longgar terhadap capital income justru lebih menguntungkan wajib pajak berpenghasilan tinggi dibandingkan dengan wajib pajak berpenghasilan rendah," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Demi menciptakan sistem pajak yang lebih adil, Kemenkeu menilai selisih antara tarif pajak korporasi seperti tercantum dalam ketentuan dan tarif pajak efektif yang ditanggung oleh korporasi perlu segera diminimalisasi.

"Saat ini, tarif pajak efektif korporasi multinasional AS hanya 8%. Hal ini disebabkan oleh profit shifting dan preferensi pajak yang memungkinkan perusahaan besar mengurangi beban pajaknya," sebut Kemenkeu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.