Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan baru pajak penjualan online (online sales tax) pada semester II/2021.
Menteri Keuangan Rishi Sunak akan menunggu sampai musim gugur 2021 sebelum memutuskan implementasi pajak penjualan online. Menurutnya, sikap wait and see otoritas fiskal Inggris berkaitan dengan perubahan sikap politik Amerika Serikat (AS) dalam perumusan konsensus global pajak digital.
"Menkeu ingin menunggu hingga pemerintahan Presiden Joe Biden mengungkapkan dengan jelas apakah akan mendukung upaya reformasi aturan pajak digital global yang dipimpin OECD," tulis keterangan pejabat Kemenkeu Inggris, dikutip pada Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pemerintah tidak tinggal diam setelah kebijakan pajak penjualan online ditunda hingga paruh kedua 2021. Pemerintah akan membuka konsultasi publik untuk meninjau rezim pajak badan usaha Inggris di masa depan.
Konsultasi publik tersebut menjadi pedoman pemerintah untuk melakukan reformasi pajak kegiatan usaha konvensional. Kemudian, pemerintah mulai memperkenalkan pajak atas penjualan online sebagai cara menjamin perlakuan pajak yang sama (level playing field).
Dia menyebutkan posisi AS dalam perumusan konsensus pajak ekonomi digital akan terlihat saat Menkeu AS Janet Yellen menghadiri KTT G7 pada Juni 2021. "AS telah menunjukkan beberapa gerakan dalam hal ini [konsensus pajak digital]. Jadi, kami ingin memberikan lebih banyak waktu,” imbuhnya.
Seperti dilansir Financial Times, Inggris telah mengeluarkan regulasi pajak layanan digital (digital services tax/DST) yang menyasar perusahaan digital multinasional pada April 2020. Dalam estimasi awal pemerintah, pungutan pajak mampu menghimpun penerimaan £500 juta atau setara Rp9,9 triliun.
Sementara itu, pajak penjualan online yang terpisah dari DST berpotensi mengumpulkan penerimaan pajak jauh lebih besar. Tarif pajak penjualan 2% atas barang yang dibeli secara daring memiliki potensi penerimaan pajak sebesar £2 miliar per tahun. (kaw)