UNI EROPA

Prosedur Penyusunan Daftar Suaka Pajak Diubah

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Januari 2021 | 15.01 WIB
Prosedur Penyusunan Daftar Suaka Pajak Diubah

Ilustrasi. (Foto: timeshighereducation.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Parlemen Eropa sepakat mengusulkan perubahan tata cara perumusan daftar negara suaka pajak. Prosedur perumusannya akan dibuat lebih transparan dan konsisten.

Voting parlemen Kamis pekan lalu menghasilkan 587 suara mendukung isu perubahan prosedur tersebut. Sementara itu, hanya 50 suara yang menentang perubahan dan 46 memilih abstain.

"Parlemen Eropa mengadopsi resolusi mendorong sistem yang digunakan untuk menyusun daftar suaka pajak Uni Eropa agar diubah. Perubahan perlu dilakukan karena sistem saat ini membingungkan dan tidak efektif," tulis keterangan resmi Parlemen Eropa dikutip Senin (25/1/2021).

Ketua Subkomite bidang Pajak Parlemen Eropa Paul Tang menyambut baik keputusan untuk mendorong perubahan cara Uni Eropa menyusun daftar negara suaka pajak. Menurutnya, perbaikan masih perlu dilakukan atas daftar tersebut.

Tang menyatakan sejak diperkenalkan pada 2017, daftar suaka pajak Uni Eropa justru menurun dalam upaya memerangi penghindaran pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.

Menurutnya, seperti dilansir europarl.europa.eu, hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya beberapa nama yurisdiksi yang akrab sebagai surga pajak seperti Guernsey, Bahama dan Cayman Islands.

Dia menekankan suatu negara atau yurisdiksi tidak dapat keluar dengan mudah dari daftar hitam jika hanya melakukan perubahan simbolis. Karena itu, Uni Eropa wajib menyusun penilaian yang transparan tentang sistem pajak suatu negara yang adil dan tidak menjadi wadah penghindaran pajak.

Parlemen Eropa mengusulkan beberapa perubahan terkait dengan tata cara proses pencatatan atau penghapusan suatu negara dalam daftar suaka pajak yang lebih transparan, konsisten dan netral.

Komisi Eropa tidak bisa tergesa-gesa memasukkan atau mengeluarkan suatu negara dari daftar negara suaka pajak. Selain itu, negara anggota Uni Eropa juga harus ikut dinilai apakah sistem pajak domestik yang diterapkan menampilkan karakteristik sebagai surga pajak.

"Total kerugian dari penghindaran pajak melalui negara suaka pajak telah mencapai lebih dari €140 miliar. Dalam konteks saat ini, hal tersebut tidak dapat diterima," terang Paul Tang. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.