BELANDA

Rencana Memajaki Kargo Pesawat Dibatalkan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 November 2020 | 13.01 WIB
Rencana Memajaki Kargo Pesawat Dibatalkan

Ilustrasi. (Foto: ANTARA/HO/AP II)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pemerintah Belanda akhirnya berbalik arah dalam agenda pemajakan untuk kargo pesawat karena berpotensi mengurangi daya saing dalam urusan biaya bandara.

Pembatalan rencana pajak kargo pesawat tersebut didasarkan hasil penelitian yang menunjukan penerapan kebijakan akan membuat lalu lintas kargo akan pindah ke negara Eropa lainnya. Hasil kajian tersebut membuat pemerintah mengurungkan niat menerapakan pajak atas kargo pesawat.

Ketua Asosiasi Logistik Udara Belanda Steven Lak mengatakan pemerintah telah memberikan respons yang tepat untuk kebijakan yang berpotensi menggerus daya saing pelaku usaha logistik dan pengelola bandara di Belanda.

"Sekretaris Negara Bidang Keuangan Belanda telah mengindikasikan bahwa dia berbagi keprihatinan untuk kami tentang pajak nasional ini," katanya dikutip Selasa (17/11/2020).

Lak menjabarkan pemerintah sebelumnya sudah yakin untuk menerapkan pajak atas lalu lintas kargo udara yang singgah di Belanda. Kalkulasi potensi penerimaan juga telah dirilis dengan tambahan penerimaan ā‚¬12 juta dari pajak kargo pesawat.

Namun, dampak negatif gagal ditangkap pemerintah sampai akhirnya datang hasil penelitian yang menunjukan dampak penerapan pajak kargo udara bagi pelaku usaha.

Salah satu bandara yang terdampak adalah Maastricht yang berada di perbatasan dan baru memulai bisnis kargo akan terdampak dengan potensi maskapai pindah ke negara tetangga untuk menghindari pajak kargo.

Selanjutnya, dampak kebijakan juga berlaku untuk bandara utama di Belanda yaitu Schiphol. Lalu lintas kargo di bandara tersebut diprediksi susut 10% jika pemerintah melanjutkan kebijakan pajak maskapai khusus pengangkut barang.

Lak menambahkan, penerapan pajak kargo pada tingkat domestik akan berdamapk kepada iklim bisnis karena Belanda termasuk dalam skema pasar tunggal Eropa. Kebijakan fiskal untuk kargo udara akan lebih adil jika diterapkan untuk level Uni Eropa dan berlaku bagi setiap negara anggota.

Seperti dilansirĀ theloadstar.com, pemerintah kini mengajukan RUU kepada parlemen untuk mengubah rencana pajak atas penumpang udara tanpa memungut pajak atas kargo. Revisi kebijakan ini diharapkan rampung pada akhir tahun dan bisa langsung diimplementasikan pada 1 Januari 2021.

Pada proposal terbaru, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penumpang pesawat dari ā‚¬7 menjadi ā‚¬7,45 per tiket. Pajak ini tidak berlaku untuk penumpang yang melakukan transit di Belanda dan diproyeksikan menghasilkan setoran pajak senilai Ā ā‚¬200 juta per tahun. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.