Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari laman resmi Tax Foundation)
WASHINGTON D.C, DDTCNews – Estonia kembali dinobatkan sebagai negara dengan sistem perpajakan yang paling kompetitif dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) lainnya.
Berdasarkan data Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) 2020, sistem perpajakan Estonia mencatatkan skor ITCI sebesar 100. Disusul, Latvia dengan skor ITCI sebesar 84,4.
"Terdapat 4 aspek perpajakan di Estonia yang membuat sistem perpajakan di negara tersebut lebih baik dibandingkan dengan yurisdiksi lainnya," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip Kamis (15/10/2020).
Pertama, pajak yang dikenakan atas korporasi hanya dikenakan atas keuntungan korporasi yang didistribusikan kepada pemegang saham dengan tarif sebesar 20%. Â Kedua, pajak penghasilan yang dikenakan atas orang pribadi hanya dikenai tarif flat sebesar 20% dan tidak dikenakan atas penghasilan dari dividen.
Ketiga, pajak properti yang berlaku di Estonia hanya dikenakan atas nilai tanah dan bukan berdasarkan pada nilai riil dari properti. Keempat, sistem perpajakan di Estonia menganut sistem teritorial yang 100% membebaskan pengenaan pajak atas keuntungan yang diperoleh korporasi domestik dari luar negeri.
Sementara itu, daya saing sistem perpajakan Latvia didukung oleh mekanisme pengenaan pajak korporasi yang mengadopsi rezim pajak korporasi di Estonia serta sistem pengenaan pajak atas gaji yang efisien.
Selanjutnya, Selandia Baru berada di posisi ketiga berkat rezim pajak orang pribadi dengan tarif rendah dan membebaskan capital gain dari pengenaan pajak. Selandia Baru juga memiliki sistem pajak properti yang terstruktur dan memiliki basis yang luas dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Lalu, Swiss menempati posisi keempat. Swiss tercatat memiliki tarif pajak korporasinya yang rendah sebesar 21,1%. Selain itu, Swiss juga memiliki tarif pajak konsumsi yang rendah dan didukung oleh basis pajak konsumsi yang luas, serta tarif pajak orang pribadi yang merata dan membebaskan capital gain dari pengenaan pajak.
Sementara itu, pada peringkat 36 ditempati Italia. Berdasarkan catatan Tax Foundation Italia terbilang memiliki cukup banyak jenis pajak yang berlaku di negara tersebut seperti pajak kekayaan, pajak atas transaksi finansial, hingga estate tax.
Italia juga memiliki biaya kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang tergolong tinggi. "Butuh waktu 169 jam bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak orang pribadi di Italia," tulis Tax Foundation.
Lebih lanjut, pajak konsumsi di Italia hanya mencakup 40% dari potensi aslinya. Hal ini mencerminkan masih tingginya policy gap dan compliance gap pajak konsumsi di negara tersebut.
Untuk diketahui, ITCI merupakan indeks yang mengukur sejauh mana sistem pajak 36 negara OECD mempromosikan daya saing melalui beban pajak yang rendah bagi investasi dan bisnis, serta memiliki struktur pajak yang baik.
Dalam laporan ITCI tersebut, Tax Foundation mempertimbangkan lebih dari 40 variabel pada lima kategori antara lain pajak perusahaan, pajak perorangan, pajak konsumsi, pajak properti, dan peraturan pajak internasional. (rig)
Â