SWISS

Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 September 2020 | 15.54 WIB
Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews—Usai berdebat selama tiga tahun terakhir, DPR federal Swiss akhirnya menyepakati kebijakan pajak yang diusulkan pemerintah dalam menanggulangi dampak perubahan iklim.

Menteri Lingkungan Swiss Simonetta Sommaruga menyambut baik keputusan DPR terkait dengan kebijakan pajak untuk mengurangi emisi karbon sampai dengan 50% pada 2030 dari tingkat emisi pada 1990.

"Ini merupakan kesepakatan yang baik untuk perlindungan iklim dan penciptaan lapangan kerja baru," katanya, Kamis (24/9/2020).

Sommaruga menuturkan pemerintah berkomitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan kesepakatan perubahan iklim dalam skema Paris Agreement 2015.

Kebijakan pajak baru yang akan diperkenalkan pemerintah di antaranya penerapan pajak atas tiket pesawat komersial dan penerbangan jet pribadi. Pungutan pajak bervariasi dari US$31 hingga US$131 untuk setiap tiket pesawat.

Kemudian, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak untuk seluruh jenis bahan bakar fosil termasuk minyak. Hasil penerimaan dari kedua jenis pajak ini akan digunakan pemerintah untuk memperkuat belanja sosial kepada penduduk.

Selain itu, UU baru juga akan mengatur pembatasan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan oleh aktivitas pemanas ruang di gedung. Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat aturan emisi kendaraan bermotor yang akan berlaku untuk truk pengangkut barang berat.

"UU ini juga mengatur regulasi untuk pendanaan khusus bagi kegiatan teknologi baru yang ramah lingkungan," tutur Sommaruga seperti dilansir swissinfo.ch. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.