Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal segera menerapkan pengenaan pajak karbon dalam rangka menurunkan emisi karbon.
Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan tarif pajak karbon akan ditetapkan senilai THB200 atau sekitar Rp96.250 per ton emisi karbon. Menurutnya, pajak karbon tidak akan menambah beban ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
"Pajak tersebut akan dimasukkan dalam cukai bahan bakar minyak dan tidak akan memengaruhi harga eceran," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).
Paopoom menuturkan biaya pajak karbon dalam struktur harga minyak diperlukan untuk menekan dampaknya terhadap ekonomi. Selama ini, pemerintah juga telah mengenakan cukai terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Perlu diketahui, produk yang akan dikenakan pajak karbon antara lain bensin, minyak tanah, avtur, biodiesel, dan elpiji.
Pemerintah meyakini pengenaan pajak karbon tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat dan kegiatan produksi pelaku usaha. Pajak karbon justru diharapkan dapat membantu mengubah perilaku konsumen untuk lebih ramah lingkungan.
Tak hanya itu, Paopoom memandang penerapan pajak karbon juga akan memperkuat posisi Thailand dalam negosiasi perdagangan internasional yang memprioritaskan dampak lingkungan.
Sebagai informasi, pemerintah telah meminta masyarakat untuk bersiap terkait dengan penerapan pajak karbon sejak tahun lalu. Pemerintah ingin menjadikan pajak karbon sebagai salah satu instrumen untuk mencapai netralitas karbon.
Seperti dilansir bangkokpost.com, pemerintah Thailand menargetkan netralitas karbon pada 2050 dan net zero emission pada 2065. Sementara itu, industri otomotif dan penggunaan BBM memiliki kontribusi dalam emisi karbon sebesar 70%. (rig)