LAYANAN PAJAK

Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 03 April 2025 | 10.00 WIB
Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) menyediakan layanan pemberian informasi umum perpajakan untuk wajib pajak melalui Kring Pajak.

Kring pajak memberikan layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut melalui telepon dengan nomor 1500200, media sosial X dengan akun @kring_pajak, dan email dengan alamat [email protected]. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.

“Pemberian informasi umum perpajakan adalah layanan pemberian informasi berdasarkan pertanyaan dari masyarakat dan/atau wajib pajak melalui sarana pelayanan yang dimiliki KLIP DJP,” bunyi Pasal 1 huruf b  SE-27/PJ/2014, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Layanan pemberian informasi umum perpajakan tersebut di antaranya terkait dengan informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Melalui layanan tersebut, DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada masyarakat dan/atau wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian F angka 2 SE-27/PJ/2014 menegaskan ada sejumlah informasi seputar peraturan perpajakan  yang dikecualikan dari layanan kring pajak alias KLIP DJP. Informasi tersebut meliputi:

  • Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
  • Peraturan atau kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
  • Proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap wajib pajak; dan/atau
  • Informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal ditjen pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 UU KUP dan perubahan nya.

Hal ini berarti Kring Pajak tidak memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat penafsiran dan/atau penegasan terhadap suatu perpajakan. Adapun informasi yang diberikan kring pajak lebih bersifat normatif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

“KLIP DJP memberikan informasi peraturan perpajakan yang bersifat normatif kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali informasi yang diminta berupa: a. Penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;” bunyi penggalan bagian F anga 2 SE-27/PJ/2014.

Adapun apabila pemberian informasi umum perpajakan tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan informasi yang dimiliki kring pajak dan/atau keterbatasan waktu pelayanan, kring pajak dapat melakukan eskalasi informasi kepada unit kerja di Kantor Pusat DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.