Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan pelayanan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan perubahan data pada 7 Maret 2025.
Petugas pajak dari KPP Madya Tangerang Tara menjelaskan wajib pajak mengajukan perubahan data terkait dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi K/2. Petugas lantas memberikan formulir perubahan data tersebut kepada wajib pajak.
"Silakan isi formulir perubahan data terlebih dahulu," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/4/2025).
Tara menjelaskan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak terkait dengan perubahan data status PTKP antara lain perubahan data yang diisi dan ditandatangani, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Perubahan data wajib pajak tersebut menambahkan data keluarga, yaitu istri dan dua anak yang tercantum di KK ke informasi umum wajib pajak di Coretax DJP.
Tara menerangkan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara langsung melalui loket TPT kantor pajak maupun mengirimkannya melalui jasa ekspedisi atau pos.
Sebagai informasi, PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan pajak. Besaran PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
PTKP orang pribadi sebesar Rp54 juta. Bagi wajib pajak status kawin mendapat tambahan Rp4,5 juta dan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan (jumlah maksimal 3 orang). (rig)