KONSENTRAT TEMBAGA

Demand Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga di Periode I April 2025 Naik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 April 2025 | 12.30 WIB
Demand Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga di Periode I April 2025 Naik

Ilustrasi. Kepulan asap keluar dari cerobong pabrik smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (31/10/2024). Fasilitas smelter dan pemurnian logam mulia Amman berdiri di kawasan seluas 272 hektare dengan kapasitas pengolahan mencapai 900.000 ton per tahun yang memproses konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang serta fluks silika sebanyak 139 ton per tahun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode pertama April 2025 tercatat senilai US$4.365,62/WE. Nilai ini naik 2,62% jika dibandingkan dengan periode kedua Maret 2025 dengan harga rata-rata US$4.255,82/WE. 

HPE ini nantinya akan dipakai oleh eksportir tembaga untuk menghitung besaran bea keluar yang perlu dibayarkan. 

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan kenaikan tersebut disebabkan fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia. Analisis penetapan HPE periode tersebut juga berpedoman pada dinamika harga konsentrat tembaga dunia. 

"HPE konsentrat tembaga naik pada periode pertama April 2025 jika dibandingkan dengan periode kedua Maret 2025. Peningkatan harga pada periode pertama April ini disebabkan fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia," kata Isy dalam keterangan pers dikutip pada Kamis (3/4/2025). 

Isy menjelaskan penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama April 2025 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. 

Usulan Kementerian ESDM didasarkan pada perhitungan data harga dari London Bullion Market Association (LBMA) dan London Metal Exchance (LME). 

HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Penetapan HPE periode pertama April 2025 ini tertuang dalam  Kempendag 451/2025 yang diteken pada 27 Maret 2025. Kepmendag ini berlaku 1-14 April 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.