Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memastikan kebijakan penerapan pajak karbon dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) tidak akan menambah beban ekonomi pada konsumen.
Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan pengenaan pajak karbon bertujuan menurunkan emisi karbon secara signifikan. Menurutnya, pengenaan pajak karbon atas BBM juga telah diterapkan di beberapa negara.
"Pajak ini akan diterapkan dalam struktur harga BBM tanpa memengaruhi konsumen, serta sudah memperoleh pengakuan internasional, khususnya dari Uni Eropa," katanya, dikutip pada Minggu (9/2/2025).
Paopoom menuturkan peraturan mengenai pengenaan pajak karbon telah disetujui dalam rapat kabinet pada 2 pekan lalu. Saat ini, draf peraturan tersebut sedang ditinjau oleh Dewan Negara dan diharapkan dapat berlaku bulan ini.
Menurutnya, Thailand perlu menerapkan pajak karbon sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong keberlanjutan lingkungan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai energi berkelanjutan.
Dia menjelaskan pemerintah telah bersiap untuk menerapkan pajak karbon. Pajak karbon ini akan dikenakan senilai THB200 atau sekitar Rp96.250 per ton karbon dioksida dikalikan dengan faktor emisi untuk setiap jenis BBM.
"Jika produsen dapat mengurangi emisi di bawah ambang batas yang ditentukan, pajak karbonnya juga akan diturunkan," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.
Pemerintah Thailand menargetkan netralitas karbon pada 2050 dan net zero emission pada 2065. Sementara itu, industri otomotif dan penggunaan BBM memiliki kontribusi dalam emisi karbon sebesar 70%. (rig)