AFRIKA SELATAN

Banyak Aksi Unilateral, Afrika Selatan Pilih Tunggu Konsensus Global

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 September 2020 | 13.47 WIB
Banyak Aksi Unilateral, Afrika Selatan Pilih Tunggu Konsensus Global

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRETORIA, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) berkomitmen untuk tidak memungut pajak digital baik dalam bentuk digital service tax (DST) atau pajak sejenis  lainnya di tengah proses negosiasi proposal Pillar 1: Unified Approach.

Wakil Menteri Keuangan Afrika Selatan David Masondo mengatakan negara-negara harus berkoordinasi dalam rangka menghasilkan kebijakan perpajakan atas ekonomi digital yang adil dan berlaku umum.

"Disepakatinya unified approach merupakan hal yang penting," ujar Masondo seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (1/9/2020).

Masondo menjelaskan Kementerian Keuangan bersama South African Revenue Service (SARS) sudah pernah memaparkan kepada parlemen mengenai isu ekonomi digital dan implikasi pengenaan pajak terhadap sektor tersebut.

Kedua instansi berkomitmen untuk tidak menerapkan pajak digital secara unilateral dan memilih menunggu tercapainya konsensus atas kedua pilar yakni Pillar 1 dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

“Kedua proposal tersebut akan menghasilkan sistem pajak yang modern dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” tutur Masondo.

Di lain pihak, African Tax Administration Forum (ATAF) menilai peranan negara-negara Afrika dalam pembahasan pemajakan ekonomi digital masih minim lantaran perdebatan dalam pembahasan proposal Pillar 1 didominasi negara maju.

"Sangat penting bagi negara-negara Afrika untuk mulai memikirkan dan aktif terlibat dalam pembahasan pemajakan atas ekonomi digital," tutur Sekretaris Eksekutif ATAF Logan Wort seperti dilansir Tax Notes International.

Saat ini, sudah mulai banyak negara Afrika yang berencana mengenakan pajak atas ekonomi digital secara unilateral jika konsensus global atas Pillar 1 yang diinisiasi oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tidak tercapai.

Contoh, Nigeria sudah memperkenalkan konsep significant economic presence dalam rangka mengenakan pajak atas layanan digital (automated digital services) yang beroperasi di negara tersebut. Kenya juga tercatat telah memperkenalkan DST.

Ketua ATAF Muhammad Mamman Nami mengatakan banyak negara-negara yang meminta bantuan kepada ATAF dalam rangka menyusun ketentuan DST. Menurutnya, ATAF siap untuk menyusun panduan penyusunan regulasi DST di Afrika.

Sementara itu, Head of Global Relations and Development OECD Centre for Tax Policy and Administration Ben Dickinson, ancang-ancang pengenaan pajak atas ekonomi digital secara unilateral dapat dimaklumi.

Meski begitu, OECD menekankan potensi munculnya implikasi negatif yang sangat besar akibat pengenaan DST dan langkah-langkah unilateral lainnya.

"Aksi unilateral bakal menghasilkan kompetisi pajak dan bisa memicu aksi retaliasi dalam kebijakan perdagangan. Negara-negara Afrika perlu berhati-hati dan mempertimbangkan implikasi-implikasi ini," kata Dickinson. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.