Ilustrasi. Seorang pria memakai kostum T-Rex berdiri di paddle board dalam cuaca panas di pantai Sferracavallo, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Palermo, Italia, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Guglielmo Mangiapane/hp/cfo
VENICE, DDTCNews—Pemerintah Kota Venice, Italia tetap memberlakukan pungutan pajak turis sebesar €10 untuk setiap pengunjung meski kegiatan pariwisata tengah terpukul karena pandemi Covid-19.
Wali Kota Venice Luigi Brugnaro mengatakan pajak turis tetap berlaku karena hasil pungutan akan digunakan untuk kepentingan pariwisata. Untuk itu, tarif pungutan €10 atau setara dengan Rp173.000 untuk setiap turis tetap dipertahankan.
"Pajak turis tetap ada dalam anggaran pemerintah dan akan diterapkan lagi ketika jumlahnya (wisatawan) meningkat," katanya dikutip Selasa (4/8/2020).
Brugnaro menjelaskan pungutan pajak tidak hanya bertujuan untuk mengontrol jumlah turis yang biasa mencapai 4 juta orang/tahun. Pajak turis juga diperlukan untuk membiayai proyek perlindungan kota dari bencana banjir.
Meski begitu, penerimaan dari pajak turis juga sebenarnya belum optimal. Pasalnya, jumlah turis yang berkunjung masih belum berjalan normal meski pemerintah Italia melonggarkan kebijakan karantina wilayah sejak Maret 2020.
Sementara itu, pelaku usaha di Venice menghadapi dilema dengan anjloknya kegiatan pariwisata 19. Salah satunya datang dari pemilik toko souvenir Marco Zanin. Menurutnya, dalam satu tahun terakhir Venice menghadapi dua kondisi ekstrem.
Pertama, membludaknya jumlah wisatawan pada tahun lalu hingga mengganggu aktivitas penduduk lokal. Kini, pelaku usaha dan pemilik toko di Venice berjuang menyelamatkan bisnis karena tidak ada kunjungan wisatawan selama masa pandemi.
"Kami mengutuk tingginya jumlah wisatawan sebelumnya dan sekarang kami merindukan mereka. Kami berpindah dari satu ekstrem ke ekstrem lainnya," ucap Marco dilansir Global China Daily. (rig)