JERMAN

Efek Corona, Pembayaran Cukai Minuman Keras Bisa Ditangguhkan

Dian Kurniati
Selasa, 07 April 2020 | 16.18 WIB
Efek Corona, Pembayaran Cukai Minuman Keras Bisa Ditangguhkan

Ilustrasi minuman beralkohol.

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Jerman mengumumkan penundaan pembayaran cukai bir untuk meringankan beban industri minuman keras yang tertekan akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan penangguhan cukai akan menjadi angin segar bagi industri bir saat ini. Adapun kebijakan itu merupakan kesepakatan antara Kementerian Keuangan Federal dan beberapa stakeholders.

“Kebijakan ini untuk meningkatkan likuiditas perusahaan dalam situasi sulit seperti saat ini, sekaligus melindungi para pekerjanya,” kata juru bicara tersebut, Selasa (7/4/2020).

Meski begitu, Kementerian Keuangan belum memerinci durasi penangguhan pembayaran cukai bir tersebut. Untuk diketahui, penerimaan negara dari cukai bir mencapai €650 juta  atau setara Rp11,4 triliun sepanjang tahun lalu.

Asosiasi Pembuat Bir Jerman menyambut baik insentif fiskal tersebut. Mereka menyebut tidak sedikit pabrik bir yang mengalami kerugian lantaran gagal ekspor dalam beberapa pekan terakhir akibat Corona.

“Belum lagi pembatalan acara publik dan penutupan restoran di sepanjang Sungai Rhine untuk menekan penyebaran virus,” bunyi pernyataan Asosiasi Pembuat Bir dilansir dari Brusselstimes.

Menurut catatan Taxfoundation, UU dari Uni Eropa mewajibkan setiap negara anggota memungut cukai bir minimal €0,03 atau sekitar Rp5.260 per 330ml atau botol bir dengan kandungan alkohol 5%. 

Jerman merupakan salah satu negara di Eropa yang menerapkan tarif minimum cukai bir sebesar €0,03 per botol. Selain Jerman, negara lainnya yang memungut cukai antara lain Bulgaria, Luksemburg, Rumania, dan Spanyol.

Namun kebanyakan negara lainnya mematok tarif yang lebih tinggi, seperti Finlandia, Irlandia, dan Inggris. Di Finlandia, cukai bir dipatok €0,60 per botol. Sementara Irlandia dan Inggris sebesar €0,37 dan €0,35 per botol. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.