UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Muhamad Wildan
Sabtu, 14 Juni 2025 | 13.30 WIB
Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa berencana untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara signifikan.

Kenaikan tarif cukai diperlukan guna merespons perkembangan produk tembakau nonkonvensional seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), dan kantong nikotin (nicotine pouch). Saat ini, negara-negara Uni Eropa belum menerapkan aturan yang seragam atas produk tembakau nonkonvensional.

"Peraturan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini sudah tidak fit for purpose sehingga perlu direvisi," ungkap Komisi Eropa, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Secara terperinci, Komisi Eropa berencana meningkatkan tarif cukai atas rokok batang sebesar 139%, dari €90 per 1.000 unit menjadi  €215 per 1.000 unit. Tarif cukai atas cigar dan cigarillos juga akan naik sebesar 1.090%, dari €12 per 1.000 unit menjadi €143 per 1.000 unit.

Lebih lanjut, tarif cukai atas kantong nikotin diusulkan senilai €143 per kilogram, sedangkan cukai atas rokok elektrik diusulkan sebesar €0,36 per mililiter. Adapun tarif cukai atas produk tembakau yang dipanaskan diusulkan senilai €108 per 1.000 unit atau €155 per kilogram.

Menurut Komisi Eropa, kenaikan tarif CHT tidak akan menimbulkan dampak yang besar terhadap lapangan kerja pada sektor pertanian tembakau dan industri hasil tembakau. Sebab, dampak kenaikan tarif cukai ini hanya akan terkonsentrasi pada segelintir negara anggota Uni Eropa.

Bulgaria diperkirakan menjadi negara yang paling terdampak kebijakan kenaikan tarif cukai mengingat jumlah petani tembakaunya tergolong tinggi.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa usulan kenaikan tarif CHT belum mendapatkan dukungan dari seluruh negara anggota Uni Eropa. Italia, Yunani, dan Rumania meminta Komisi Eropa untuk menerapkan perlakuan khusus atas produk tembakau nonkonvensional.

Menurut ketiga negara tersebut, kenaikan tarif cukai akan memperburuk inflasi, meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan menurunkan penerimaan cukai. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.