Presiden AS Donald Trump. (foto: REUTERS/Nathan Howard)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan mengecualikan impor produk elektronik dari pengenaan bea masuk resiprokal.
Produk elektronik dimaksud mencakup smartphone, komputer, semikonduktor atau chip, panel surya, hingga memory card. Pengecualian berlaku secara resiprokal mulai 5 April 2025.
"Dalam hal barang sudah masuk ke AS untuk dikonsumsi atau ditarik dari gudang untuk dikonsumsi pada atau setelah 5 April 2025, pelapor perlu melakukan pembetulan sesuai dengan pengecualian," sebut otoritas kepabeanan AS dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).
Dengan kebijakan tersebut, produk elektronik dari China resmi terbebas dari pengenaan bea masuk resiprokal sebesar 125%. Namun, bea masuk sebesar 20% yang dikenakan oleh AS atas barang impor dari China akibat keterlibatan China dalam produksi fentanyl masih tetap berlaku.
Menurut White House, pengecualian bea masuk resiprokal atas produk elektronik diberlakukan guna memberikan waktu bagi perusahaan untuk memindahkan kegiatan produksinya dari China ke AS.
"Presiden Donald Trump telah menegaskan AS tak dapat bergantung pada China untuk memproduksi teknologi penting. Atas arahan presiden, perusahaan-perusahaan teknologi tengah berupaya untuk memindahkan produksi ke AS sesegera mungkin," ujar Juru Bicara White House Karoline Leavitt seperti dilansir bbc.com.
Sementara itu, Trump menjelaskan AS membuka potensi untuk memberlakukan pengecualian bea masuk resiprokal atas barang-barang lainnya. Namun, barang-barang yang dikecualikan tersebut tetap akan dikenai bea masuk setidaknya sebesar 10%.
"Mungkin akan ada beberapa pengecualian sepanjang ada alasan yang jelas. Namun, 10% atas batas minimum," ujarnya seperti dilansir cnn.com.
Sebagai informasi, pada awalnya AS hendak memberlakukan bea masuk resiprokal dengan tarif yang spesifik bagi setiap negara mitra dagang mulai 9 April 2025. Namun, AS akhirnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal selama 90 hari.
Meski demikian, penundaan bea masuk resiprokal tersebut tidak berlaku bagi China. Bea masuk resiprokal atas barang dari China justru ditingkatkan dari awalnya hanya sebesar 34% menjadi sebesar 125%. (rig)