THAILAND

Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

Dian Kurniati
Minggu, 22 September 2024 | 09.30 WIB
Diperpanjang Setahun, Tarif PPN di Thailand Tetap 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7%.

Penasihat Perdana Menteri Bidang Humas Jirayu Houngsub mengatakan tarif PPN dijaga rendah untuk menjaga daya beli masyarakat. Perpanjangan ini berlaku selama setahun atau hingga 30 September 2025, dari semestinya berakhir pada 30 September 2024.

"Perpanjangan ini bertujuan mengurangi dampak biaya hidup, mendorong belanja konsumen, serta meningkatkan kepercayaan bisnis terhadap perekonomian Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Jirayu menuturkan perpanjangan tarif PPN 7% telah dibahas dan disepakati dalam rapat kabinet. Pemerintah menilai pemberlakuan tarif PPN sebesar 7% selama ini telah bermanfaat bagi stabilitas ekonomi.

Untuk itu, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meringankan biaya hidup masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi.

UU Pendapatan menyatakan tarif PPN standar Thailand ialah sebesar 10% sejak diterapkan pada 1992. Namun, pada saat krisis 1997, pemerintah menerbitkan keputusan kerajaan yang menurunkan tarif PPN menjadi 7%.

Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut secara berkala. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3 poin persen masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli.

Seperti dilansir bangkokpost.com, perpanjangan pengurangan PPN menjadi 7% selama 1 tahun tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara. Pemerintah juga merancang estimasi pendapatan negara pada tahun fiskal 2025 berdasarkan tarif PPN sebesar 7%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.