Ilustrasi.
WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru menegaskan bakal mengenakan pajak digital kepada perusahaan multinasional mulai 2025.
Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan pemerintah akan menyiapkan semua ketentuan yang diperlukan untuk mengenakan pajak digital. Menurutnya, pajak digital penting untuk menciptakan sistem pajak yang adil.
"Pemerintah fokus untuk menjadikan sistem perpajakan Selandia Baru lebih adil," katanya dikutip dari beehive.govt.nz, Selasa (29/8/2023).
Robertson menuturkan kerangka aturan perpajakan internasional saat ini belum dapat mengimbangi perubahan kegiatan bisnis yang serba modern, serta meningkatnya digitalisasi perdagangan. Kondisi ini menyebabkan kebijakan pajak yang berlaku belum mencerminkan prinsip keadilan.
Dia menjelaskan masalah pajak digital menjadi tantangan bagi semua negara di dunia. Menurutnya, negara-negara yang menjadi pasar layanan digital, tidak bisa langsung memungut pajak digital karena pembahasan Pilar 1: Unified Approach di OECD belum rampung.
Selandia Baru termasuk negara yang cukup aktif dalam negosiasi di OECD terkait dengan perjanjian multilateral yang menyangkut pajak digital. Sayang, progres pembahasannya yang lambat membuat pajak digital tidak kunjung berjalan.
Robertson menyebut negaranya hanya akan menunggu kesepakatan ini tercapai sampai dengan 1 Januari 2025. Apabila kesepakatan belum tercapai hingga batas waktu, pajak digital bakal diterapkan secara unilateral.
"Meskipun kami terus berupaya mendukung perjanjian multilateral, kami tidak bisa menunggunya terlalu lama. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan undang-undang yang akan berlaku jika proses di OECD tidak berhasil," ujarnya.
Robertson menambahkan pajak digital yang diusulkan pemerintah akan menyasar bisnis multinasional besar yang memperoleh pendapatan dari pengguna platform media sosial, mesin pencari, dan marketplace online di Selandia Baru.
Pajak digital yang diusulkan akan dibayarkan oleh perusahaan multinasional yang menghasilkan lebih dari €750 juta per tahun dari layanan digital global dan lebih dari NZ$3,5 juta per tahun dari layanan digital yang diberikan kepada pengguna di Selandia Baru.
Melalui kebijakan pajak digital, potensi penerimaan yang bisa dikumpulkan mencapai NZ$222 juta dalam 4 tahun.
Pajak digital akan diterapkan sebesar 3% terhadap pendapatan kotor layanan digital Selandia Baru yang dikenakan pajak. Tarif ini sama dengan yang diterapkan oleh yurisdiksi lain seperti Perancis dan Inggris.
"Kami berkomitmen mempersiapkan sistem perpajakan kami di masa depan untuk memastikan sistem tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi digital untuk generasi mendatang," tutur Robertson.
RUU Pajak Layanan Digital akan diajukan ke DPR pada 31 Agustus 2023. Pemerintah juga telah berkonsultasi mengenai materi RUU tersebut sejak 2019. (rig)