FILIPINA

Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Dian Kurniati
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16.00 WIB
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua DPR Filipina Martin Romualdez mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyederhanakan prosedur pengajuan amnesti pajak properti.

Romualdez mengatakan prosedur pengajuan amnesti pajak perlu dipermudah agar sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Kemudahan ini utamanya akan mempermudah para ahli waris yang berdomisili di luar negeri.

"Mereka sudah cukup menderita karena pandemi. Janganlah kita membuat situasi lebih sulit bagi mereka," katanya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Romualdez mengatakan amnesti pajak properti dilaksanakan untuk meringankan beban keluarga-keluarga yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Apalagi selama pandemi Covid-19, kegiatan pengurusan administrasi seperti balik nama ini sulit dilaksanakan.

Berdasarkan UU No. 11956, periode pelaksanaan amnesti pajak properti diperpanjang hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023. Amnesti pajak properti sudah berlaku sejak era mantan presiden Rodrigo Duterte pada Juli 2021 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025.

Romualdez mengestimasi perpanjangan periode amnesti pajak bakal memberikan waktu bagi sekitar 1 juta keluarga untuk melaksanakan kewajiban yang belum diselesaikan. Namun, lanjutnya, manfaat amnesti pajak baru akan berjalan optimal apabila pemerintah menyederhanakan prosedurnya.

"Target penerima manfaat dari amnesti pajak ini termasuk ahli waris yang sah, pengelola harta, serta administrator," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.