Ilustrasi. (foto: tripadvisor)
JAKARTA, DDTCNews – Pajak penginapan (lodging tax) Montana Amerika Serikat naik menjadi 8% pada 2020.
Mengutip informasi dari laman resmi Montana Department of Revenue, pada 10 Mei 2019, Gubernur Steve Bullock telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) terkait peningkatan lodging tax menjadi produk hukum.
“[Produk hokum tersebut] meningkatkan pajak penjualan penginapan [lodging sales tax] dari 3% menjadi 4%. Kenaikan pajak ini berlaku efektif pada 1 Januari 2020,” demikian bunyi informasi tersebut, seperti dikutip pada Senin (17/6/2019).
Selama ini, pajak penginapan merupakan kombinasi antara pajak penggunaan (use tax) 4% dan pajak penjualan (sales tax) 3%. Kenaikan pajak penjualan menjadi 4% pada gilirannya membuat total pajak penginapan yang akan dibebankan ke konsumen berubah dari 7% menjadi 8%.
Pajak ini berlaku bagi setiap orang yang menginap di hotel, motel, Airbnb, perkemahan, peternakan, dan bumi perkemahan. Kenaikan pajak ini diproyeksi akan meningkatkan penerimaan khusus negara hingga US$9 juta (sekitar Rp129,2 miliar) tiap tahunnya setelah 2020.
“Ini pajak yang dibayarkan oleh konsumen. Jadi, ini adalah pajak yang dibayar oleh pelancong. Tarof 8% secara keseluruhan cukup rendah dibandingkan negara-negara lain sekitar 11%,” ujar Rob Stephens, co-Founder dan General Manager Avalara MyLodgeTax.
Penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Montana Heritage Center. Mengutip laman resmi pemerintah Montana, Montana Heritage Center merupakan rumah baru bagi Montana Historical Society.
Fasilitas baru yang akan dibangun mencakup pameran museum, ruang pendidikan dan pusat acara, halaman luar ruangan dan amfiteater, serta penyimpanan koleksi museum yang sesuai. Ada pula renovasi Veteran and Pioneers Memorial Building yang akan memperluas pusat penelitian dan perpustakaan. (kaw)