ISRAEL

Ternyata Ini Penyebab Tarif Pajak Pembelian Rumah Turun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Januari 2019 | 13.58 WIB
Ternyata Ini Penyebab Tarif Pajak Pembelian Rumah Turun

Ilustrasi. (Foto: street26.com)

TEL AVIV, DDTCNews – Otoritas pajak Israel (ITA) telah menurunkan tarif pajak atas pembelian rumah. Penurunan ini disebabkan karena adanya kenaikan 1,9% pada indeks harga rumah baru pada 2018.

Pajak tersebut juga akan berlaku dengan melihat status kepemilikan rumah sebelumnya. Pemerintah telah menetapkan transaksi kena pajak baru diberlakukan jika harga rumah mulai dari NIS1,69 juta atau setara dengan Rp6,52 miliar.

“Tarif pajak untuk pembeli yang belum memiliki rumah lain berkisar 3,5%-10%, sedangkan tarif pajak untuk pembeli yang sudah memiliki rumah setara 8%-10%,” demikian seperti dilansir en.globes.co.il, Jumat (18/1).

Ambang batas yang berlaku bagi pembeli belum memiliki rumah antara lain rumah seharga hingga NIS1,69 tidak dipajaki, NIS1,69 juta – NIS 2,01 juta atau Rp7,73 miliar dipajaki 3,5%, NIS2,01 juta.

Kemudian NIS5,19 juta atau Rp19,95 miliar dipajaki 5%, NIS5,19 juta – NIS17,3 juta atau Rp66,5 miliar dipajaki 8% dan lebih dari NIS17,3 juta dipajaki 10%

Kemudian ambang batas yang berlaku bagi pembeli sudah memiliki rumah antara lain rumah seharga hingga NIS5,19 juta atau Rp19,96 miliar dipajaki 8%. Sedangkan rumah dengan harga jual lebih dari NIS5,19 juta dipajaki 10%.

Adapun pemerintah memberikan fasilitas berupa keringanan pajak bagi imigran baru atas pembelian rumah maupun tempat usaha selama periode terhitung mulai tahun sebelum berimigrasi ke Israel hingga berakhir 7 tahun setelah tahun tersebut.

Tarif pajak yang berlaku bagi imigran baru atas pembelian rumah hingga NIS2,85 juta atau Rp10,98 miliar dipajaki 0,5%. Sedangkan rumah dengan harga jual lebih dari NIS2,85 maka imigran baru akan dipajaki senilai 5%.

Tarif pajak progresif juga berlaku, seperti halnya jika pembeli tempat tinggal tunggal seharga NIS2,2 juta atau Rp8,44 miliar terbebas dari pajak pada NIS1,69 juta atau Rp6,51 miliar pertama. Lalu dikenakan pajak senilai NIS11.053 atau Rp42,5 juta untuk pembayaran NIS315.810 atau Rp1,21 miliar berikutnya.

Tarif ini masih berlaku dengan pajak NIS9.372 atau Rp36,02 juta untuk pembayaran NIS187.440 atau Rp720,44 juta berikutnya. Maka total pajak yang harus dibayar sebesar NIS20.425 atau Rp78,52 juta untuk rumah seharga NIS2,2 juta.

Total pajak dari simulasi tersebut telah menurun sekitar 8,33% dibanding dengan total pajak sebesar NIS22.127 atau Rp85,05 juta atas harga rumah yang sama pada tahun 2018. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.