TOKYO, DDTCNews – Mulai 2019, semua wisatawan yang meninggalkan Jepang akan diminta untuk membayar Sayonara Tax alias pajak 'selamat tinggal' sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp128.700.
Seperti dikutip dari Asia One, Kamis (12/4), Parlemen Jepang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperkenalkan pajak keberangkatan tersebut pada Rabu (11/4).
“Pajak ini akan berlaku mulai 7 Januari 2019,” demikian diungkapkan media setempat.
Melalui kebijakan itu, baik warga Jepang maupun warga asing wajib membayar pajak saat mereka meninggalkan Jepang melalui jalur laut atau udara. Pajak itu akan ditambahkan pada tiket pesawat dan kapal.
Namun ada pengecualian bagi balita di bawah usia 2 tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan akan dibebaskan dari pungutan tersebut.
Menurut laporan Jiji Press, pendapatan dari pajak baru tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 43 miliar yen atau setara Rp5,5 triliun per tahun fiskal. Tercatat ada sekitar 40 juta keberangkatan dari Jepang pada 2016, termasuk 17 juta di antaranya warga Negeri Sakura.
Pendapatan pajak keberangkatan ini akan disalurkan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata dan mempromosikan tujuan wisata di pedesaan Jepang, serta mendanai kampanye pariwisata global.
Diberitakan Channel News Asia, pajak keberangkatan menjadi pajak permanen pertama yang diadopsi Jepang sejak 1992. Kendati demikian, pajak 'sayonara' itu telah berlaku di negara-negara seperti Australia dan Korea Selatan. (Amu)