KOSTA RIKA

Layanan Streaming Netflix Akan Dikenai PPN 15%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Agustus 2017 | 10.25 WIB
Layanan Streaming Netflix Akan Dikenai PPN 15%

SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% untuk layanan streaming hiburan seperti Netflix. Langkah tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan pajak dan mengurangi defisit negara.

Wakil Menteri Keuangan Kosta Rika Fernando Rodríguez mengatakan tarif PPN 15% akan menggantikan tarif pajak penjualan 13% yang berlaku saat ini. Perubahan tarif pajak ini diperkirakan akan mengurangi kesenjangan antara dana yang masuk dan keluar, menyeimbangkan anggaran negara dengan mengurangi defisit dari 5% menjadi 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Ini adalah proposal ketiga yang diajukan oleh Pemerintah kepada Kongres untuk dibahas dan disetujui. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Apalagi pemerintah saat ini tengah menghadapi masalah likuiditas,” tuturnya, Kamis (10/8).

PPN 15% ini akan dikenakan terhadap layanan streaming televisi seperti Netflix, Amazon Video, iTunes Store dan HBO GO. Namun, Pemerintah Kosta Rika belum mengklarifikasi apakah pajak ini juga akan dikenakan pada layanan lain seperti Apple Music atau Spotify.

Pajak 15% yang diajukan juga akan dikenakan untuk semua barang dan jasa, ini berarti dokter, pengacara, pusat kebugaran, dan jasa lainnya, kecuali pendidikan swasta.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Kosta Rika juga akan mengusulkan untuk menciptakan dua tarif pajak penghasilan tambahan atas penghasilan yang lebih tinggi, yakni 20% dan 25%. Saat ini tarif pajak penghasilan tertinggi ditetapkan sebesar 15%.

Pemerintah dan Kongres, dilansir dalam costaricantimes.com, akan melakukan pembahasan kembali dalam waktu seminggu ke depan untuk mengevaluasi RUU tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.