Ilustrasi.
SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika mengubah lapisan penghasilan kena pajak atau tax bracket pada 2022 seiring dengan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat. Perubahan kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan No. 43363-H.
“Memutuskan mengubah bagian pendapatan yang ditetapkan dalam Pasal 33 UU PPh Nomor 7092 tanggal 21 April 1988 melalui penyesuaian sebesar 2,50%,” bunyi pertimbangan Keputusan No. 43363-H seperti dilansir Hacienda, Senin (03/1/2022).
Perusahaan dengan penghasilan di atas CRC112,07 juta atau sekitar Rp2,49 miliar akan dikenai tarif PPh sebesar 30%. Sementara itu, perusahaan yang memiliki penghasilan kurang dari jumlah tersebut akan dikenai tarif PPh yang lebih rendah.
Penghasilan hingga CRC5,28 juta dikenai tarif 5%. Lalu, penghasilan antara CRC5,28 juta hingga CRC7,93 juta dikenai tarif 10%. Penghasilan antara CRC7,93juta hingga CRC10,57 juta dikenai tarif 15%. Penghasilan antara CRC10,57 juta hingga CRC112,07 juta dikenai tarif 20%.
Pada ketentuan bracket sebelumnya, tarif pajak tertinggi hanya dikenakan atas penghasilan di atas CRC109,03 juta. Selain kelompok tarif PPh badan, pemerintah juga mengubah kelompok tarif PPh orang pribadi.
Penghasilan hingga CRC863.000 per bulan dikenai tarif 0%. Penghasilan antara CRC863.000 hingga CRC1,26 juta dikenai tarif 10%. Penghasilan antara CRC1,26 juta hingga CRC2,22 juta dikenai tarif sebesar 15%.
Kemudian, penghasilan antara CRC2,22 juta hingga CRC4,44juta dikenai tarif 20%. Penghasilan di atas CRC4,44 juta dikenai tarif 25%. Perubahan bracket tarif pajak penghasilan tersebut berlaku selama setahun, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. (rizki/rig)