SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) merilis daftar insentif pajak yang diakui sebagai qualified tax incentives (QTI) dalam rangka implementasi substance-based tax incentive (SBTI) safe harbour.
Sesuai dengan side-by-side package yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada awal tahun ini, QTI adalah insentif pajak yang justru diperlakukan sebagai penambah covered taxes dalam penghitungan GloBE. Dalam konteks Singapura, SBTI safe harbour diterapkan untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026.
"QTI adalah insentif pajak yang nilai insentifnya dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau volume aset berwujud yang diproduksi di yurisdiksi dimaksud. QTI tidak mencakup insentif pajak berbasis penghasilan (income-based tax incentives)," sebut IRAS dalam laman resmi, dikutip pada Selasa (20/10/2026).
Nilai QTI yang bisa dimanfaatkan sebagai penambah covered taxes dibatasi oleh substance cap sebesar 5,5% dari nilai yang lebih besar antara biaya gaji yang memenuhi syarat atas pegawai pada suatu yurisdiksi atau penyusutan aset berwujud yang memenuhi syarat pada suatu yurisdiksi.
Metode kedua yang bisa digunakan untuk menentukan nilai QTI adalah alternative cap sebesar 1% dari nilai buku (carrying value) dari aset yang memenuhi syarat dalam hal entitas tercakup GloBE melakukan five-year election.
Dalam daftar yang dirilis oleh IRAS, terdapat 18 jenis insentif pajak berdasarkan Income Tax Act 1947 dan regulasi lain yang diakui sebagai QTI sehingga bisa menjadi penambah covered taxes dalam rangka penghitungan GloBE.
Publikasi daftar QTI memberikan kepastian kepada perusahaan multinasional tercakup GloBE untuk menentukan apakah insentif pajak yang mereka manfaatkan telah memenuhi kriteria sebagai QTI.
Berikut 18 insentif dimaksud antara lain:
(rig)
