Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Nilai Buku dalam Restrukturisasi BUMN: Persetujuan Bukan Garis Akhir

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Nilai Buku dalam Restrukturisasi BUMN: Persetujuan Bukan Garis Akhir
Fiona Simorangkir,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

PEMERINTAH mendorong percepatan penataan (streamlining) BUMN dan/atau anak usaha BUMN melalui Instruksi Presiden (Inpres) 7/2026.

Perampingan tersebut ditargetkan menurunkan jumlah BUMN dari 1.074 entitas menjadi paling banyak 300 entitas pada akhir 2026. Restrukturisasi dapat berlangsung secara bertahap melalui penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, pengalihan aset, atau aksi korporasi lainnya.

Di balik aksi korporasi tersebut terdapat konsekuensi perpajakan, salah satunya pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan harta. Secara prinsip, pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha menggunakan nilai pasar. Penggunaan nilai buku merupakan pengecualian yang dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan dirjen pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1/2026.

Tantangan muncul setelah persetujuan penggunaan nilai buku diperoleh dan surat keputusan (SK) diterbitkan. Terbitnya SK tidak serta-merta mengakhiri kewajiban perpajakan perusahaan, melainkan menjadi awal periode kepatuhan pasca-restrukturisasi selama persyaratan yang mendasarinya masih berlaku.

Bukan Sekadar Fasilitas Pajak

Vanistendael (1998) menjelaskan bahwa perlakuan perpajakan khusus atas restrukturisasi korporasi diperlukan ketika perubahan struktur usaha tidak disertai realisasi keuntungan secara nyata. Tanpa perlakuan tersebut, perpindahan aset dalam rangka restrukturisasi dapat menimbulkan beban pajak seolah-olah aset telah dijual dan keuntungannya telah direalisasikan, meskipun tujuan utamanya adalah menata kembali struktur usaha.

Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut tecermin dalam penggunaan nilai buku. Mekanisme ini memungkinkan pengalihan harta dalam rangka restrukturisasi tidak langsung dikenai pajak atas selisih nilai buku dan nilai pasar, sepanjang memenuhi persyaratan.

Nilai buku bukan pembebasan pajak, melainkan mekanisme untuk memberikan perlakuan perpajakan yang lebih netral atas restrukturisasi yang memiliki tujuan bisnis. Karena itu, PMK 1/2026 mensyaratkan business purpose test (BPT), antara lain berupa tujuan menciptakan sinergi usaha dan memperkuat struktur permodalan, bukan penghindaran pajak.

Kegiatan usaha pihak yang mengalihkan dan menerima harta harus dilanjutkan paling singkat 4 tahun, sedangkan aktiva tetap yang diterima pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan paling singkat 2 tahun, kecuali untuk efisiensi perusahaan.

BPT sering dipahami sebagai persyaratan pada saat mengajukan permohonan. Padahal, sebagian substansinya baru dapat dibuktikan setelah restrukturisasi berlangsung. BPT merupakan komitmen berkelanjutan (continuing commitment), bukan sekadar one-time test.

Tantangan menjadi makin kompleks ketika entitas yang telah memperoleh SK kembali terlibat dalam restrukturisasi sebelum periode komitmennya berakhir. Misalnya, entitas memperoleh harta melalui pemekaran dengan nilai buku, kemudian kembali terlibat dalam merger atau pengalihan aset.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah transaksi berikutnya memenuhi persyaratan penggunaan nilai buku, tetapi bagaimana transaksi tersebut memengaruhi komitmen BPT dari transaksi sebelumnya?

Risiko dapat muncul setelah SK diterbitkan ketika kondisi yang menjadi dasar persetujuan tidak lagi terpenuhi. PMK 1/2026 mengatur konsekuensi apabila wajib pajak tidak memenuhi BPT atau ketentuan tertentu mengenai pemindahtanganan harta. Karena itu, perusahaan perlu menelusuri hubungan antara transaksi, aset, SK penggunaan nilai buku, dan kewajiban pasca-transaksi.

Dari Transaction Compliance ke Tax Governance

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan cara pandang. Kepatuhan tidak cukup dipastikan saat permohonan dan transaksi, tetapi perlu dilanjutkan melalui post-transaction tax governance.

OECD melalui konsep tax control framework (TCF) menekankan pentingnya strategi pajak, penetapan tanggung jawab yang jelas, dokumentasi, serta pemantauan dan pengujian secara berkala. Pendekatan tersebut dapat diterapkan melalui tiga langkah.

Pertama, perusahaan perlu memiliki book value compliance register yang mencatat persetujuan, entitas terkait, aset, persyaratan BPT, periode komitmen, dan status pemenuhannya. Kedua, setiap aksi korporasi baru yang melibatkan entitas atau aset yang masih berada dalam periode komitmen perlu melalui tax review untuk memastikan tidak memengaruhi kewajiban dari transaksi sebelumnya.

Ketiga, early warning system diperlukan untuk mengidentifikasi jatuh tempo kewajiban, rencana pengalihan aset, perubahan kegiatan usaha, maupun aksi korporasi yang berpotensi memengaruhi BPT.

Dengan mekanisme tersebut, fungsi pajak tidak hanya menjadi gate keeper sebelum transaksi, tetapi juga bagian dari tata kelola setelah transaksi.

Agenda streamlining BUMN akan menghasilkan rangkaian aksi korporasi. Bagi perusahaan yang SK persetujuan penggunaan nilai bukunya telah terbit, tantangannya bukan lagi memperoleh persetujuan, melainkan menjaga seluruh komitmen yang melekat sepanjang periode kepatuhan, termasuk ketika entitas atau aset yang sama kembali terlibat dalam aksi korporasi berikutnya.

Pada akhirnya, SK persetujuan penggunaan nilai buku bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab kepatuhan pasca-restrukturisasi. Karena itu, fungsi pajak perlu berperan tidak hanya sebagai fasilitator transaksi, tetapi juga sebagai bagian dari corporate governance untuk memastikan setiap aksi korporasi berikutnya tetap mempertimbangkan komitmen perpajakan yang telah terbentuk. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.