PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Januari 2025 | 14.00 WIB
Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun pajak 2025. Perincian ketentuan penerapan pajak minimum global tersebut diatur melalui PMK 136/2024.

Pajak minimum global diterapkan untuk mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) dari grup perusahaan multinasional (PMN). Sinyal penerapan pajak minimum global juga sempat tercantum dalam PP 55/2022.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) PP 55/2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional,” bunyi pertimbangan PMK 136/2024, dikutip pada Senin (20/1/2024).

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK 136/2024, pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE Rules) merupakan ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on BEPS.

GloBE berlaku untuk grup PMN yang memiliki peredaran usaha sebesar €750 juta atau lebih sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global. Hal ini berarti pajak minimum global tersebut tentu tidak menyasar orang pribadi atau UMKM.

Dengan diadopsinya pajak minimum global, wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax jika tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Nanti, top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026.

Selain itu, wajib pajak yang tercakup juga diwajibkan menyampaikan laporan pajak minimum global maksimal 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, untuk tahun pertama penerapan pajak minimum global, wajib pajak bisa menyampaikan laporan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Pengenaan pajak minimum global tersebut dikecualikan atas badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama, dan entitas dana investasi real estat yang merupakan entitas induk utama.

PMK 136/2024 ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2025. Secara umum, PMK 136/2024 terdiri atas 16 bab dan 74 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 136/2024

BAB II RUANG LINGKUP

  • Pasal 2: Mengatur pajak global minimum berlaku untuk Grup PMN yang memiliki peredaran usaha sebesar €750 juta atau lebih dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, setidaknya dalam 2 dari 4 tahun fiskal sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.
  • Pasal 3:Mengatur entitas yang dikecualikan dari pengenaan GloBE

BAB III KETENTUAN GLOBE

  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 4)
  • Bagian Kedua: Penentuan Tarif Pajak Efektif (Pasal 5)
  • Bagian Ketiga: Pajak Tambahan (Pasal 6)
  • Bagian Keempat: Substance Based Income Exclusion (SBIE) (Pasal 7 – Pasal 10)
  • Bagian Kelima: Ketentuan De Minimis (Pasal 11)
  • Bagian Keenam: Entitas Konstituen yang Dimiliki secara Minoritas (Pasal 12 – Pasal 13)

BAB IV PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN IIR

  • Bagian Kesatu: Penerapan Pajak Tambahan Berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) (Pasal 14)
  • Bagian Kedua: Alokasi Pajak Tambahan Berdasarkan IIR (Pasal 15)
  • Bagian Ketiga: Mekanisme Pengurangan Bagian Pajak Tambahan Berdasarkan IIR (Pasal 16)

BAB V PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN UTPR

  • Bagian Kesatu: Penerapan Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR) (Pasal 17)
  • Bagian Kedua: Alokasi Pajak Tambahan UTPR (Pasal 18)

BAB VI PENGHITUNGAN LABA ATAU RUGI GLOBE

  • Bagian Kesatu: Akun Keuangan (Pasal 19)
  • Bagian Kedua: Penyesuaian untuk Menentukan Laba atau Rugi GloBE (Pasal 20 – Pasal 29)

BAB VII PENGHITUNGAN PAJAK TERCAKUP YANG DISESUAIKAN

  • Bagian Kesatu: Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Pasal 30 – Pasal 31)
  • Bagian Kedua: Pajak Tercakup (Pasal 32)
  • Bagian Ketiga: Alokasi Pajak Tercakup dari Satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen Lainnya (Pasal 33)
  • Bagian Keempat: Mekanisme Penanganan Perbedaan Temporer dalam Menghitung Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Pasal 34)
  • Bagian Kelima: Pemilihan Rugi GloBE (Pasal 35)
  • Bagian Keenam: Penyesuaian Setelah Pelaporan dan Perubahan Tarif Pajak (Pasal 36 – Pasal 38)
  • Bagian Ketujuh: Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) (Pasal 39)

BAB VIII RESTRUKTURISASI BADAN DAN STRUKTUR KEPEMILIKAN

  • Bagian Kesatu: Penerapan Batasan Peredaran Bruto Konsolidasi pada Penggabungan dan Pemisahan Grup (Pasal 40)
  • Bagian Kedua: Entitas Konstituen yang Bergabung dan Meninggalkan Grup PMN (Pasal 41)
  • Bagian Ketiga: Pengalihan Harta dan Kewajiban (Pasal 42)
  • Bagian Keempat: Usaha Patungan (Joint Venture) (Pasal 43)
  • Bagian Kelima: Grup PMN Multi-Induk (Multi-parented MNE Groups) (Pasal 44)

BAB IX NETRALITAS PAJAK DAN REZIM DISTRIBUSI

  • Bagian Kesatu: Entitas Induk Utama Flow-Through Entity (Pasal 45)
  • Bagian Kedua: Entitas Induk Utama yang Tunduk pada Rezim Dividen yang Dapat Dikurangkan (Deductible Dividend Regime) (Pasal 46)
  • Bagian Ketiga: Eligible Distribution Tax System (Pasal 47)
  • Bagian Keempat: Penghitungan Tarif Pajak Efektif untuk Entitas Investasi (Pasal 48)
  • Bagian Kelima: Pemilihan Transparansi Pajak Entitas Investasi (Investment Entity Tax Transparency) (Pasal 49)
  • Bagian Keenam: Pemilihan Metode Distribusi Kena Pajak (Taxable Distribution Method) (Pasal 50)

BAB X TRANSLASI MATA UANG (Pasal 51)

BAB XI PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN DMTT (Pasal 52 – Pasal 53)

BAB XII SAFE HARBOUR

  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 54)\
  • Bagian Kedua: Penerapan Permanent Safe Harbour (Pasal 55)
  • Bagian Ketiga: Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu (Pasal 56)
  • Bagian Keempat: Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu atas Entitas dan Grup Tertentu (Pasal 57 – Pasal 61)
  • Bagian Kelima: Safe Harbour UTPR pada Periode Tertentu (Pasal 62)
  • Bagian Keenam: Penerapan Simplified Calculations Safe Harbour atas Non-Material Constituent Entity (Pasal 63)
  • Bagian Ketujuh: Pengujian Kepatuhan Penerapan Safe Harbour (Pasal 64)

BAB XIII ADMINISTRASI (Pasal 65 – Pasal 66)

BAB XIV KETENTUAN PADA PERIODE AWAL PENERAPAN GLOBE

  • Bagian Kesatu: Atribut Pajak pada Periode Tertentu (Pasal 67)
  • Bagian Kedua: Pengecualian dari UTPR untuk Grup PMN yang Berada pada Fase Awal Kegiatan Internasional (Pasal 68)
  • Bagian Ketiga: Pengecualian untuk Tahun Pertama Grup PMN Termasuk dalam Cakupan GloBE (Pasal 69)
  • Bagian Keempat: Pembebasan Sanksi (Pasal 70)

BAB XV PELIMPAHAN KEWENANGAN (Pasal 71)

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 72 – Pasal 74)

Untuk melihat PMK 136/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.