Ilustrasi.
ASTANA, DDTCNews - Pemerintah dan parlemen Kazakhstan telah menyepakati pengesahan UU Perpajakan baru, yang kini sedang dalam peninjauan oleh senat.
Amandemen UU Perpajakan ini diharapkan bisa segera ditandatangani presiden dan terbit pada 1 Juli 2025. Selanjutnya, perubahan ketentuan PPN, PPh, kepabeanan, dan cukai direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
"Penerapan amandemen tersebut diharapkan pada tanggal 1 Juli, dan sesuai dengan arahan Presiden Tokayev, UU pajak yang baru dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026," demikian bunyi pemberitaan Tax Notes International, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).
Perubahan kebijakan perpajakan Kazakhstan akan mencakup PPN, PPh wajib pajak badan, PPh wajib pajak orang pribadi, cukai rokok, minuman minuman beralkohol dan berenergi, serta ketentuan audit perpajakan.
Mengenai PPN, pemerintah tadinya berencana mengerek tarif dari 12% menjadi 20%. Namun, usulan itu mendapat penolakan keras dari masyarakat sehingga tarif PPN yang baru ditetapkan sebesar 16%.
Kemudian, pemerintah akan memasang tarif PPN untuk obat-obatan dan layanan medis sebesar 5% pada 2026, serta naik menjadi 10% mulai 2027. Pemerintah juga berencana mengubah ambang batas pengusaha kena pajak (PKP).
Selanjutnya, pendapatan komisi bank akan dikenakan PPN untuk pertama kalinya. Meski demikian, layanan keuangan seperti transfer bank, kegiatan dana pensiun, dan transaksi kartu pembayaran, akan tetap dibebaskan dari PPN.
Soal PPh badan, anggota parlemen mengusulkan perbedaan tarif pajak untuk setiap sektor usaha. Misalnya, tarif PPh untuk sektor perbankan dan bisnis judi sebesar 25%, sedangkan bank pemberi pinjaman 20%.
Wajib pajak badan yang beroperasi dalam usaha leasing serta sektor pendidikan dan perawatan kesehatan, akan dikenakan tarif PPh sebesar 10%, sedangkan untuk produsen pertanian 3%.
Di sisi lain, pemerintah akan mengenalkan tarif pajak progresif untuk PPh orang pribadi sebagai pengganti tarif tetap yang sebelumnya berlaku sebesar 10%. Selain itu, akan diatur pula 2 kategori wajib pajak yakni penduduk dan bukan penduduk Kazakhstan.
Penduduk akan dikenakan tarif PPh sebesar 10% hingga 15%, sedangkan nonpenduduk 10% hingga 17%. Di samping itu, ada pajak atas penghasilan berupa dividen rencananya dikenakan sebesar 5% hingga 15%.
Kendati demikian, para kritikus mengingatkan UU Perpajakan yang baru berpotensi menimbulkan dampak negatif. Salah satunya, mendorong beberapa orang berpenghasilan tinggi, terutama di sektor seperti teknologi informasi dan bisnis swasta, beralih ke shadow economy untuk menghindari pajak yang lebih tinggi.
Berikutnya, pemerintah Kazakhstan berencana mengerek tarif cukai rokok dan minuman beralkohol secara bertahap, serta mengenalkan cukai untuk minuman berenergi.
Terakhir, melalui UU perpajakan yang baru, pemerintah dan parlemen sepakat menghapuskan audit atau pemeriksaan pajak secara berkala bagi wajib pajak setiap 6 bulan. Pertimbangannya, wajib pajak selalu siap untuk diaudit. (dik)