Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan, Ditjen pajak (DJP) membagi wajib pajak menjadi 2 kategori, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.
Sesuai dengan ketentuan SE-05/PJ/2022, pengawasan tersebut salah satunya dilakukan melalui penelitian kepatuhan material. Berbeda dengan wajib pajak lainnya, penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis dilakukan melalui penelitian komprehensif.
“Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan,” bunyi penjelasan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (14/5/2025).
Merujuk SE-05/PJ/2022, ada 2 kelompok wajib pajak yang tergolong wajib pajak strategis. Pertama, seluruh wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan (Kantor Wilayah) Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Kedua, wajib pajak status NPWP pusat dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu wajib pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak, melalui penetapan oleh kepala kanwil DJP.
SE-05/PJ/2022 juga telah menerangkan tata cara penetapan wajib pajak strategis. Berdasarkan surat edaran tersebut, kepala kanwil DJP dapat menetapkan wajib pajak strategis di KPP Pratama berdasarkan usulan yang diajukan kepala KPP Pratama.
Penetapan wajib pajak strategis dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dan mekanisme yang diatur dengan nota dinas direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan DJP. Kepala kanwil DJP pun akan menetapkan wajib pajak strategis dengan menerbitkan Keputusan Penetapan Wajib Pajak Strategis.
Keputusan tersebut diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah usulan diterima dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. Adapun keputusan penetapan wajib pajak strategis tersebut berlaku selama 1 tahun.
Seperti yang telah disebutkan, penetapan wajib pajak strategis di antaranya berdasarkan pada usulan KPP Pratama. Mengacu SE-05/PJ/2022, KPP Pratama membuat usulan wajib pajak strategis setelah melakukan evaluasi sebelum tahun berjalan atas wajib pajak strategis.
Hasil evaluasi tersebut bisa ditindaklanjuti dengan: (i) usulan wajib pajak strategis yang diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya; atau (ii) usulan wajib pajak strategis yang tetap menjadi wajib pajak strategis.
Di sisi lain, KPP Pratama dapat mengusulkan tambahan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak lainnya yang diubah statusnya menjadi wajib pajak strategis. Dengan demikian, wajib pajak di KPP Pratama yang ditetapkan sebagai wajib pajak strategis bisa berubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya, begitu pula sebaliknya.
Adapun wajib pajak lainnya yang dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi wajib pajak strategis adalah wajib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriteria wajib pajak strategis.
Kriteria dan jumlah wajib pajak strategis diatur dengan nota dinas direktur yang berwenang atas kebijakan pengawasan wajib pajak. Pada lampiran SE-05/PJ/2022 juga telah diperinci alur penetapan wajib pajak strategis dan alur pengusulan wajib pajak strategis oleh KPP Pratama. (dik)