Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk untuk impor barang dari luar negeri ke Indonesia yang akan dipakai sebagai barang pindahan.
Namun, pembebasan bea masuk ini tidak berlaku untuk impor barang pindahan berupa kendaraan, seperti motor dan mobil. Ketentuan tersebut diatur dalam PMKÂ 25/2025.
"Ketentuan ... tidak berlaku terhadap barang Impor berupa kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor," bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf a PMK 25/2025, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).
PMK 25/2025 mengatur unit kendaraan bermotor yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia tidak dianggap sebagai barang pindahan. Oleh karena itu, atas importasinya tidak diberikan pembebasan bea masuk.
Beleid ini juga menyatakan terdapat sejumlah barang lainnya yang tidak masuk dalam kategori diimpor untuk dipakai sebagai barang pindahan oleh orang yang berdomisili di Indonesia, sehingga tidak diberikan fasilitas bea masuk.
Barang impor tersebut mencakup kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara seperti speed boat dan pesawat udara, serta suku cadang dan bagian dari kendaraan lain alias sparepart.
Selain itu, barang kena cukai (BKC) seperti rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol, serta barang impor lainnya yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan juga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Agar proses pindahan ke Indonesia berjalan lancar, para importir perlu memperhatikan ketentuan impor barang pindahan dalam PMK 25/2025. PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025, menggantikan PMK 28/2008 yang selama ini berlaku. (dik)