Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang tidak merespons surat teguran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pengiriman surat teguran dan surat tagihan pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penelitian SPT Tahunan yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP).
"Bila wajib pajak tidak merespons surat teguran tersebut maka DJP akan menerbitkan surat tagihan pajak," katanya dikutip pada Senin (12/5/2025).
Dwi menjelaskan DJP mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari wajib pajak untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
Setelah penelitian, DJP akan mengirim surat teguran kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiap 31 Maret, sedangkan badan jatuh tempo tiap 30 April. Jika lewat dari batas waktu tersebut, wajib pajak orang pribadi akan kena sanksi denda senilai Rp100.000 dan badan Rp1 juta.
Nah, apabila wajib pajak mengabaikan surat teguran tersebut, DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak. Surat itu memuat instruksi melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
"Penerbitan STP bertujuan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda," jelas Dwi.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023, STP diterbitkan berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang.
Beleid itu juga mengatur bahwa STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak. (rig)