KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 17 Mei 2025 | 08.30 WIB
Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menambah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kuota penerima bantuan subsidi perumahan akan mencapai 350.000 unit pada tahun ini. Angka ini bertambah dari kuota awal yakni 220.000 unit rumah.

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. Ini saatnya rakyat punya rumah," katanya dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Maruarar mengatakan FLPP merupakan bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan rumah pada MBR.

FLPP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan kelas menengah. Selain itu, fasilitas ini pada akhirnya juga bakal berdampak pada kinerja sektor perumahan dan manufaktur.

Pendanaan subsidi ini berasal dari 75% dana APBN yang disalurkan melalui BP Tapera, sedangkan 25% dari bank penyalur dengan dukungan SMF sebagai penyedia pendanaan jangka menengah panjang bagi penyalur.

Perlu diketahui pula, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Selain subsidi, MBR yang membeli rumah juga diberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) oleh pemda. Sejauh ini, ratusan pemerintah kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur pembebasan BPHTB dan PBG.

Kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.