JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Pengenaan BMTP tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2024.
Sebelumnya, pemerintah sudah sempat mengenakan BMTP pada produk tersebut melalui PMK 10/2021 s.t.d.t.d PMK 74/2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP masih diperlukan.
“... masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan pengenaan BMTP,” bunyi pertimbangan PMK 49/2024, dikutip pada Kamis (8/8/2024).
Adapun PMK 49/2024 diundangkan pada 6 Agustus 2024. Beleid ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 49/2024 akan berlaku efektif mulai 20 Agustus 2024.
Secara umum, PMK 49/2024 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya.
- Pasal 1
Pasal ini menegaskan impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 dikenakan BMTP.
- Pasal 2
Pasal ini menyatakan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dikenakan selama 3 tahun yang terbagi ke dalam 3 periode. Selain itu, pasal ini juga menguraikan tarif BMTP yang berlaku untuk setiap periode.
- Pasal 3
Pasal ini menekankan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan.
- Pasal 4
Pasal ini menerangkan BMTP dikenakan atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. Kendati demikian, ada pengecualian terhadap produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara tertentu sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 49/2024.
- Pasal 5
Pasal ini menguraikan syarat yang harus dipenuhi bagi importir yang mengimpor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Adapun importir tersebut harus menyerahkan surat keterangan asal/SKA (certificate of origin/COO) dan memenuhi ketentuan asal barang.
- Pasal 6
Pasal ini menerangkan apabila importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari negara yang dikecualikan pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan ketentuan asal barang (Pasal 5) maka akan dipungut BMTP.
- Pasal 7
Pasal ini menguraikan ketentuan teknis pengenaan BMTP.
- Pasal 8
Pasal ini mengatur waktu berlakunya PMK 49/2024, yaitu setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Untuk membaca PMK 49/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.