Ilustrasi. (shutterstock.com)
JAKARTA, DDTCNews – Menjelang April 2018, ada dua kewajiban yang menanti wajib pajak perusahaan. Selain wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, wajib pajak perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) juga memiliki kewajiban menyampaikan ikhtisar dokumentasi transfer pricing (TP Doc).
Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016. Aturan itu juga mengatur bahwa ikhtisar TP Doc wajib diserahkan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Badan. Secara umum, ada tiga jenis TP –Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan Per Negara– yang perlu dipersiapkan apabila wajib pajak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK-213 beserta aturan turunannya.
Untuk memudahkan pembaca, redaksi DDTCNews menyediakan seluruh peraturan dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan TP Doc tersebut. Peraturan dan dokumen ini dapat didownload secara cuma-cuma. Berikut daftar sekaligus tautannya:
Undang-Undang (UU)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Peraturan Dirjen Pajak (Per-Dirjen Pajak)
Surat Edaran (SE):