JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merevisi ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam PMK 118/2024 melalui PMK 71/2026. Salah satu perubahan krusial dalam beleid ini adalah disisipkannya ketentuan baru, yakni Pasal 21A.
Melalui pasal tersebut, DJP tidak hanya memperjelas cakupan sanksi administratif yang dapat dikurangkan atau dihapuskan oleh dirjen pajak. Ada poin lain yang perlu diperhatikan, yaitu adanya penegasan jenis sanksi tertentu yang tidak dapat diajukan pengurangan. Ketentuan ini tercantum secara eksplisit pada Pasal 21A huruf b.
"Sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak, kecuali sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP," bunyi Pasal 21A huruf b PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026, dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan pasal tersebut, sanksi administratif yang tercantum dalam surat tagihan pajak (STP) terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan apabila diterbitkan berdasarkan:
Pengecualian tersebut menegaskan sanksi administratif yang timbul akibat ditolaknya pengajuan keberatan, banding, maupun PK oleh wajib pajak sifatnya mutlak dan tidak dapat dimohonkan keringanan atau penghapusan sanksi melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Di sisi lain, untuk sanksi administratif yang tercantum dalam STP lainnya tetap dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi. Ketentuan ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21A huruf b dan huruf c PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026
Sebagai contoh, STP yang terbit atas keterlambatan penyampaian SPT atau keterlambatan pembayaran pajak. STP tersebut tetap dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sebagai informasi, Pasal 36 ayat (1) huruf a memberikan wewenang kepada dirjen pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan permohonan wajib pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi dilakukan sepanjang sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Perincian ketentuannya tercantum dalam PMK 118/2024 yang kemudian direvisi melalui PMK 71/2026. Melalui PMK 71/2026, DJP juga menambahkan Pasal 27A yang memungkinkan dirjen pajak memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-239/PJ/2026. Keputusan itu memberikan penghapusan atau pengurangan sanksi dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban. (rig)
