News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PERATURAN PAJAK

Catat! Ini Daftar Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Aturan DER 4:1

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 25 Oktober 2026 | 09.30 WIB
Catat! Ini Daftar Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Aturan DER 4:1

JAKARTA, DDTCNews — Menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Wewenang ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, pembatasan biaya pinjaman di antaranya dilakukan melalui metode perbandingan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) yang wajar.

"...misalnya melalui metode penentuan tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio),... " bunyi penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Jumat (23/10/2026).

Perincian ketentuan mengenai DER tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2015. Merujuk Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).

Jika rasio utang dan modal melebihi 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak hanya dibatasi sebesar rasio 4:1 tersebut. Sisanya, harus dilakukan koreksi fiskal (tidak boleh jadi pengurang pajak). Artinya, pajak yang harus dibayar perusahaan berpotensi jadi lebih besar.

Namun, tidak semua wajib pajak (WP) terikat pada batasan perbandingan antara utang dan modal (DER) maksimal 4:1. Pasal 2 ayat (2) PMK 169/2015, menetapkan 6 kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan rasio utang dan modal (DER), yaitu:

  1. Wajib pajak bank, mencakup bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan serta Bank Indonesia;
  2. Wajib pajak lembaga pembiayaan, yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal;
  3. Wajib pajak asuransi dan reasuransi, mencakup perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, serta reasuransi syariah;
  4. Wajib pajak sektor pertambangan tertentu, yakni yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan. Selain itu, wajib pajak tersebut telah mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal secara tersendiri dalam kontrak atau perjanjiannya;
  5. Wajib pajak PPh Final, yaitu wajib pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
  6. Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Khusus bagi wajib pajak di sektor pertambangan yang terikat kontrak atau perjanjian kerja sama, ketentuan rasio DER yang tercantum dalam kontrak/perjanjian dimaksud tetap berlaku hingga berakhirnya masa kontrak.

Namun, apabila kontrak tersebut tidak mencantumkan batasan perbandingan utang dan modal, maka wajib pajak pertambangan yang bersangkutan tetap dikenakan batas umum DER sebesar 4:1.

Sebagai informasi, penetapan pembatasan rasio DER ditujukan untuk mencegah timbulnya praktik pembebanan biaya pinjaman berlebih (thin capitalization) dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Bagi wajib pajak selain sektor yang dikecualikan, apabila nilai DER melebihi 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan (deductible expense) hanya sebatas rasio yang diizinkan. Perincian ketentuan seputar DER dapat disimak dalam PMK 169/2015 dan PER-25/PJ/2017. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.