JAKARTA, DDTCNews — Menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.
Wewenang ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, pembatasan biaya pinjaman di antaranya dilakukan melalui metode perbandingan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) yang wajar.
"...misalnya melalui metode penentuan tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio),... " bunyi penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Perincian ketentuan mengenai DER tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2015. Merujuk Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).
Jika rasio utang dan modal melebihi 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak hanya dibatasi sebesar rasio 4:1 tersebut. Sisanya, harus dilakukan koreksi fiskal (tidak boleh jadi pengurang pajak). Artinya, pajak yang harus dibayar perusahaan berpotensi jadi lebih besar.
Namun, tidak semua wajib pajak (WP) terikat pada batasan perbandingan antara utang dan modal (DER) maksimal 4:1. Pasal 2 ayat (2) PMK 169/2015, menetapkan 6 kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan rasio utang dan modal (DER), yaitu:
Khusus bagi wajib pajak di sektor pertambangan yang terikat kontrak atau perjanjian kerja sama, ketentuan rasio DER yang tercantum dalam kontrak/perjanjian dimaksud tetap berlaku hingga berakhirnya masa kontrak.
Namun, apabila kontrak tersebut tidak mencantumkan batasan perbandingan utang dan modal, maka wajib pajak pertambangan yang bersangkutan tetap dikenakan batas umum DER sebesar 4:1.
Sebagai informasi, penetapan pembatasan rasio DER ditujukan untuk mencegah timbulnya praktik pembebanan biaya pinjaman berlebih (thin capitalization) dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Bagi wajib pajak selain sektor yang dikecualikan, apabila nilai DER melebihi 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan (deductible expense) hanya sebatas rasio yang diizinkan. Perincian ketentuan seputar DER dapat disimak dalam PMK 169/2015 dan PER-25/PJ/2017. (rig)
